DPR RI Sahkan 10 RUU Kabupaten/Kota Menjadi Undang-Undang

Dipublish oleh Tim Towa | 24 Juli 2025, 13.50 WIB

DPR RI Sahkan 10 RUU Kabupaten/Kota Menjadi Undang-Undang
Pimpinan DPR Ri dan Ketua Komisi II DPR RI dalam Penyerahan RUU ( Foto: Istimewa)

Towa News, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025, Kamis (24/7/2025).

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua DPR RI Puan Maharani dan para Wakil Ketua DPR RI lainnya, yaitu Adies Kadir, Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.

Sebelum pengesahan, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan laporan hasil Panitia Kerja (Panja) terkait pembahasan 10 RUU Kabupaten/Kota tersebut.

"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Adies Kadir kepada para anggota DPR yang hadir.

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat secara aklamasi. Adies kemudian mengetuk palu sebagai tanda pengesahan resmi.

Daftar 10 UU yang Disahkan

Kesepuluh undang-undang yang disahkan tersebar di tiga provinsi di Pulau Sulawesi, yaitu:

Provinsi Gorontalo:

  1. UU tentang Kabupaten Gorontalo
  2. UU tentang Kota Gorontalo

Provinsi Sulawesi Tenggara: 3. UU tentang Kabupaten Buton 4. UU tentang Kabupaten Kolaka 5. UU tentang Kabupaten Konawe 6. UU tentang Kabupaten Muna

Provinsi Sulawesi Utara: 7. UU tentang Kabupaten Bolaang Mongondow 8. UU tentang Kabupaten Kepulauan Sangihe 9. UU tentang Kabupaten Minahasa 10. UU tentang Kota Manado

Tujuan Pembentukan UU Terpisah

Menurut Rifqinizamy Karsayuda, pembentukan 10 undang-undang terpisah ini bertujuan agar setiap kabupaten dan kota di Indonesia memiliki aturan hukum terkait pembentukannya masing-masing, tanpa digabung dengan UU lain.

"Hal ini sejalan dengan Pasal 18 Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas provinsi hingga kabupaten dan kota, yang memiliki pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang," jelas politikus Partai NasDem tersebut.

Rifqinizamy berharap pembentukan 10 UU baru ini dapat memperbaiki regulasi pembentukan daerah dan menghindari konflik hukum serta administrasi yang mungkin timbul akibat dasar hukum yang tidak relevan.

"Diharapkan pula dapat menjawab perkembangan permasalahan dan kebutuhan hukum pemerintahan daerah, dan masyarakat daerah setempat," pungkasnya.

Pengesahan ini menjadi bagian dari upaya DPR RI untuk memperkuat landasan hukum otonomi daerah di Indonesia sesuai dengan amanat konstitusi. 

 

Sumber: Detik.com, viva.co.id, kompas.com

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video