Apple dan Meta Didenda Triliunan oleh Uni Eropa

Dipublish oleh Admin | 28 April 2025, 10.16 WIB

Apple dan Meta Didenda Triliunan oleh Uni Eropa
Komisi Uni Eropa resmi menjatuhkan denda besar kepada dua raksasa teknologi dunia

Towa News, Jakarta – Komisi Uni Eropa resmi menjatuhkan denda besar kepada dua raksasa teknologi dunia, Apple dan Meta, setelah mendapati keduanya melanggar regulasi Digital Markets Act (DMA). Apple dikenai denda sebesar 500 juta euro (sekitar Rp 9,6 triliun) sementara Meta harus membayar 200 juta euro (sekitar Rp 3,8 triliun).

Apa Pelanggaran yang Dilakukan?

Menurut laporan resmi Komisi Eropa, Apple melanggar kewajiban antipengarahan sebagaimana diatur dalam DMA. Aturan ini mengharuskan Apple untuk memungkinkan pengembang aplikasi memberi tahu pelanggan tentang alternatif pembelian di luar App Store dan mengarahkan mereka ke penawaran tersebut 

Namun, Apple dinilai masih membatasi pengembang dengan teknis dan kebijakan komersial yang ketat. Wakil Presiden Eksekutif Uni Eropa untuk Transisi Digital, Teresa Ribera, menegaskan,

"Keputusan ini mengirimkan pesan yang jelas, bahwa UU DMA adalah instrumen penting untuk memastikan pasar digital yang kompetitif dan adil" (dikutip dari Komisi Uni Eropa, 26/4/2025).

Selain denda, Apple juga diperintahkan untuk menghapus segala bentuk pembatasan teknis dan komersial yang menghambat pengarahan pengguna ke opsi pembelian alternatif di masa depan 

Bagaimana dengan Meta?

Meta, induk perusahaan Facebook dan Instagram, dikenai denda terkait model bisnis "consent or pay" yang mereka terapkan. Model ini mengharuskan pengguna memilih antara menyetujui penggunaan data pribadi untuk iklan atau membayar layanan tanpa iklan.

Komisi Eropa menilai model ini membatasi pilihan konsumen dan melanggar prinsip dasar DMA.

"Pendekatan Meta menciptakan ketidakseimbangan antara pengguna dan penyedia layanan digital," tulis Komisi Eropa dalam pernyataan resminya di kutip dari Belga News Agency.

Meta sempat mengubah kebijakan ini pada November 2024, tetapi Komisi menilai perubahan itu masih belum sepenuhnya mematuhi ketentuan hukum.

Apa Tanggapan Apple dan Meta?

Apple dan Meta sama-sama berencana untuk mengajukan banding atas keputusan ini. Apple menyatakan bahwa regulasi tersebut justru "mengancam inovasi dan privasi pengguna," sementara Meta menuduh Uni Eropa "menerapkan standar ganda yang merugikan perusahaan Amerika" di kutip dari Wall Street Journal.

Mengapa Ini Penting?

Denda ini merupakan sanksi pertama yang diberikan di bawah kerangka Digital Markets Act yang mulai diberlakukan sejak Maret 2024. Aturan ini memberikan Komisi Eropa wewenang untuk mendenda perusahaan hingga 10% dari total pendapatan global mereka, dan hingga 20% untuk pelanggaran berulang di kutip dari Investopedia.

Langkah keras ini menunjukkan tekad Uni Eropa untuk menegakkan persaingan yang sehat di dunia digital, dan sekaligus memperingatkan pemain besar lainnya untuk mematuhi regulasi baru tersebut.

 

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video