Dipublish oleh Admin | 28 April 2025, 10.16 WIB
Towa News, Jakarta – Komisi Uni Eropa resmi menjatuhkan denda besar kepada dua raksasa teknologi dunia, Apple dan Meta, setelah mendapati keduanya melanggar regulasi Digital Markets Act (DMA). Apple dikenai denda sebesar 500 juta euro (sekitar Rp 9,6 triliun) sementara Meta harus membayar 200 juta euro (sekitar Rp 3,8 triliun).
Menurut laporan resmi Komisi Eropa, Apple melanggar kewajiban antipengarahan sebagaimana diatur dalam DMA. Aturan ini mengharuskan Apple untuk memungkinkan pengembang aplikasi memberi tahu pelanggan tentang alternatif pembelian di luar App Store dan mengarahkan mereka ke penawaran tersebut
Namun, Apple dinilai masih membatasi pengembang dengan teknis dan kebijakan komersial yang ketat. Wakil Presiden Eksekutif Uni Eropa untuk Transisi Digital, Teresa Ribera, menegaskan,
"Keputusan ini mengirimkan pesan yang jelas, bahwa UU DMA adalah instrumen penting untuk memastikan pasar digital yang kompetitif dan adil" (dikutip dari Komisi Uni Eropa, 26/4/2025).
Selain denda, Apple juga diperintahkan untuk menghapus segala bentuk pembatasan teknis dan komersial yang menghambat pengarahan pengguna ke opsi pembelian alternatif di masa depan
Meta, induk perusahaan Facebook dan Instagram, dikenai denda terkait model bisnis "consent or pay" yang mereka terapkan. Model ini mengharuskan pengguna memilih antara menyetujui penggunaan data pribadi untuk iklan atau membayar layanan tanpa iklan.
Komisi Eropa menilai model ini membatasi pilihan konsumen dan melanggar prinsip dasar DMA.
"Pendekatan Meta menciptakan ketidakseimbangan antara pengguna dan penyedia layanan digital," tulis Komisi Eropa dalam pernyataan resminya di kutip dari Belga News Agency.
Meta sempat mengubah kebijakan ini pada November 2024, tetapi Komisi menilai perubahan itu masih belum sepenuhnya mematuhi ketentuan hukum.
Apple dan Meta sama-sama berencana untuk mengajukan banding atas keputusan ini. Apple menyatakan bahwa regulasi tersebut justru "mengancam inovasi dan privasi pengguna," sementara Meta menuduh Uni Eropa "menerapkan standar ganda yang merugikan perusahaan Amerika" di kutip dari Wall Street Journal.
Denda ini merupakan sanksi pertama yang diberikan di bawah kerangka Digital Markets Act yang mulai diberlakukan sejak Maret 2024. Aturan ini memberikan Komisi Eropa wewenang untuk mendenda perusahaan hingga 10% dari total pendapatan global mereka, dan hingga 20% untuk pelanggaran berulang di kutip dari Investopedia.
Langkah keras ini menunjukkan tekad Uni Eropa untuk menegakkan persaingan yang sehat di dunia digital, dan sekaligus memperingatkan pemain besar lainnya untuk mematuhi regulasi baru tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Trump Akui AS Tidak Terlibat Perang Israel-Iran Saat...
Towa News | 16 Juni 2025, 09.32 WIB
Satu-Satunya Korban Selamat dari Kecelakaan Air India 171,...
Towa News | 14 Juni 2025, 10.34 WIB
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Israel, Rudal Hantam...
Towa News | 14 Juni 2025, 09.18 WIB
Pesawat Air India Jatuh Tak Lama Setelah Lepas...
Towa News | 12 Juni 2025, 20.03 WIB
Sindir AS, Pendiri Huawei : Tidak Perlu Khawati...
Towa News | 11 Juni 2025, 09.14 WIB
Trump Kerahkan Marinir dan Garda Nasional, Dua WNI...
Towa News | 10 Juni 2025, 10.57 WIB
International Energy Agency (IEA) Peringatkan Ledakan Energi AI...
Towa News | 09 Juni 2025, 08.35 WIB
Elon Musk Kecam RUU Ekonomi Trump: “Aib Memalukan”
Towa News | 05 Juni 2025, 10.12 WIB
Investor Soroti Lonjakan Utang Negara Group of Seven,...
Towa News | 04 Juni 2025, 11.40 WIB
Elon Musk Mundur, Trump: "Dia Akan Tetap Datang...
Towa News | 31 Mei 2025, 10.28 WIB