Aktivis Hukum Setuju dengan Kebijakan Kepala BNN yang Melarang Penangkapan Pengguna Narkoba

Dipublish oleh Admin | 18 Juli 2025, 10.07 WIB

Aktivis Hukum Setuju dengan Kebijakan Kepala BNN yang Melarang Penangkapan Pengguna Narkoba
Ilustrasi Ini Bersumber Dari : Towa.co.id

Towa News, Jakarta - AKSI Keadilan Indonesia menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom yang melarang penangkapan pengguna narkoba, termasuk dari kalangan artis.

Koordinator Bantuan Hukum dan Advokasi AKSI Keadilan Indonesia, Totok Yuliyanto, menyampaikan persetujuan organisasinya dalam wawancara dengan CNNIndonesia.com, Kamis (17/7). Menurutnya, pengguna narkotika tidak perlu ditangkap dan diproses secara hukum.

AKSI Keadilan Indonesia merupakan organisasi nirlaba yang berkedudukan di Bogor dan fokus pada kegiatan advokasi serta bantuan hukum, termasuk untuk korban ketergantungan narkoba. Totok menjelaskan bahwa organisasinya menolak pendekatan pemidanaan dan lebih mendukung pendekatan kesehatan dalam menangani pengguna narkotika.

Totok menekankan bahwa larangan penangkapan yang dikeluarkan kepala BNN harus diimplementasikan hingga ke tingkat bawah, termasuk di instansi kepolisian. Ia meminta adanya mekanisme dan alur yang jelas, khususnya ketika pengguna narkoba tidak diproses hukum dan dialihkan ke tempat rehabilitasi.

Meski mendukung kebijakan tersebut, Totok mengkritisi praktik rehabilitasi di Indonesia yang menurutnya masih perlu diperbaiki. Ia menilai proses rehabilitasi sering kali tidak disesuaikan dengan kebutuhan, keinginan, dan kemampuan pengguna narkotika.

"Akibatnya, proses rehabilitasi seringkali terasa seperti pemidanaan dan dimanfaatkan oleh beberapa pihak untuk mencari keuntungan," ungkap Totok.

Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom telah mengumumkan larangan bagi anggotanya untuk menangkap pengguna narkoba, termasuk dari kalangan artis. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Narkotika yang menyatakan bahwa pengguna narkoba harus menjalani rehabilitasi, bukan pidana.

"Semua pengguna narkoba saya larang untuk ditangkap. Rezim undang-undang kita mengatakan bahwa mereka harus dibawa ke rehabilitasi," kata Marthinus saat memberikan kuliah umum di Universitas Udayana, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (15/7).

Marthinus menyebutkan bahwa Indonesia memiliki 1.496 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang merupakan pusat kesehatan atau lembaga rehabilitasi. Ia mengajak masyarakat yang memiliki keluarga pengguna narkoba untuk melaporkannya tanpa takut diproses hukum.

"Tidak diproses, tolong dicatat. Jika ada petugas penegak hukum yang mencoba memproses pengguna narkoba, dia akan berhadapan dengan hukum. Sudah diatur bahwa lapor wajib diterima, lalu direhabilitasi tanpa proses hukum," tegas Marthinus.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video