Dipublish oleh Admin | 03 Maret 2025, 11.23 WIB
Towa News, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M. Praswad Nugraha, berpendapat bahwa mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tidak perlu terlalu sering berbicara di media mengenai kesiapannya menyerahkan rekaman dan notulensi terkait dugaan korupsi di Pertamina.
Menurut Praswad, jika Ahok memang memiliki bukti keterlibatan pihak tertentu dalam kasus tersebut, sebaiknya ia segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH) daripada hanya membuat pernyataan di hadapan media.
"Kalau ngomong ke media saya akan buka, bongkar, dan masukkan ke penjara. Hukum Indonesia enggak begitu. Masukin orang ke penjara lewat media? Kan ada proses penegakan hukum," ujar Praswad, Minggu (2/3/2025).
Praswad juga mengingatkan Ahok agar tidak mengikuti jejak Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya mengklaim akan mengungkap skandal korupsi pejabat pemerintahan Presiden Jokowi setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Saat itu, Hasto berjanji akan membongkar kasus tersebut melalui sebuah video yang diklaim telah dibawa oleh pengamat militer Connie Bakrie ke Rusia.
"Jadi percuma kalau dia (Ahok) ngomong kayak gitu, sama seperti Hasto kemarin. Sampai sekarang, belum ada juga datanya diserahkan sejak Hasto ditahan (20/2). Data di Connie di Rusia juga enggak keluar," katanya.
Praswad menantang Ahok untuk segera menyerahkan data terkait skandal korupsi di Pertamina kepada aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Agung (Kejagung), KPK, maupun Polri, pada Senin (3/3/2025). Ia juga menegaskan akan mengawal laporan tersebut agar benar-benar ditindaklanjuti.
"Kalau Ahok punya datanya, 100 persen saya dukung. Ayo kita bongkar bareng-bareng. Bila perlu, saya temani Senin besok ke KPK, Polri, atau Kejaksaan. Kalau cuma ngomong ke media seperti Narasi, bilang ‘saya bongkar dan masukin penjara’, itu sulit," tegasnya.
Sebelumnya, Ahok menyatakan siap menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018–2023.
"Saya siap (dipanggil Kejagung). Saya senang membantu, dan saya senang kalau dalam sidang semua rekaman rapat itu diputar secara terbuka, biar seluruh rakyat Indonesia mendengar apa yang terjadi di Pertamina," ujar Ahok dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Namun, Ahok mengakui bahwa ia tidak mengetahui secara rinci dugaan pencampuran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax dengan Pertalite, karena menurutnya hal itu terlalu teknis.
Untuk memperjelas kasus ini, politikus PDIP tersebut meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyelidiki laporan keuangan Pertamina, terutama terkait keuntungan perusahaan pada tahun 2024.
"Tolong penyidik, BPK cek Pertamina. Ramai-ramai cek laporan Pertamina, keuntungan 2024 itu berapa. Dan dicek procurement pengadaannya selama 2024 itu berapa miliar dolar, karena dalam RKAP dan RUPS yang sudah ditandatangani menteri, itu harus hemat 46 persen," ujarnya.
Selain itu, Ahok mendesak Kejagung untuk menelusuri data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengidentifikasi aliran dana dari kontraktor Pertamina kepada pihak-pihak tertentu.
"Kalau mau lebih tegas lagi, cek apakah ada hubungan tanah, sertifikat, apartemen yang terkait dengan pejabat Pertamina, pejabat di ESDM, SKK Migas, ataupun ada oknum BPK. Periksa apakah harta mereka sesuai dengan penghasilannya," tandasnya.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan bahwa Ahok berpotensi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta KKKS periode 2018–2023.
"Jadi siapa pun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi maupun dokumen atau alat bukti lainnya, pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapa pun," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, di Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Ahok mulai menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina pada 22 November 2019 berdasarkan Keputusan Menteri BUMN No. SK-282/MBU/11/2019. Namun, pada tahun 2024, ia memutuskan untuk mengundurkan diri dengan alasan ingin mendukung salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Presiden 2024.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Dua tersangka terbaru adalah Maya Kusmaya, yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. Keduanya saat ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Modus operandi dalam kasus ini melibatkan pencampuran minyak berkadar oktan rendah dengan minyak berkadar oktan tinggi, serta pengadaan bahan bakar melalui sistem penunjukan langsung tanpa proses lelang.
Akibat praktik tersebut, harga BBM yang diperoleh menjadi jauh lebih tinggi dari seharusnya. Skandal ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.
Selain itu, Kejaksaan Agung mengungkap adanya kesepakatan ilegal dalam pengadaan minyak mentah yang mengakibatkan kerugian besar bagi negara. Selain Maya Kusmaya dan Edward Corne, tujuh tersangka lainnya dalam kasus ini adalah:
Riva Siahaan - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
Sani Dinar Saifuddin - Direktur Optimasi Feedstock dan Produk
Yoki Firnandi - Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
Agus Purwono - Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional
Muhammad Kerry Andrianto - Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
Dimas Werhaspati - Komisaris PT Navigator Khatulistiwa
Gading Ramadhan Joedo - Komisaris PT Jenggala Maritim
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Komisi III DPR: Minta Polri Cabut Patwal untuk...
Towa News | 23 September 2025, 10.27 WIB
RDP Dengan Angkasa Pura dan Garuda Indonesia, Kawendra...
Towa News | 23 September 2025, 08.09 WIB
Kementrian HAM Minta DPR Selaraskan Revisi KUHAP dengan...
Towa News | 22 September 2025, 13.13 WIB
Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri
Towa News | 22 September 2025, 10.31 WIB
Panglima TNI Larang Jajaran Pakai Strobo Sembarangan
Towa News | 22 September 2025, 10.06 WIB
Presiden Prabowo Tetapkan Kenaikan Gaji ASN, Guru, Dosen,...
Towa News | 22 September 2025, 09.50 WIB
Prabowo Berpidato di Sidang Umum PBB, Melanjutkan Jejak...
Towa News | 22 September 2025, 09.31 WIB
Presiden Prabowo Teken Perpres, Tetapkan IKN Jadi Ibu...
Towa News | 20 September 2025, 13.47 WIB
Prabowo Bertolak ke Jepang dan New York, Menlu...
Towa News | 20 September 2025, 09.12 WIB
Presiden Prabowo Tunjuk Dony Oskaria sebagai Plt Menteri...
Towa News | 19 September 2025, 14.56 WIB