Tim Hukum Pertimbangkan Praperadilan Seusai Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka

Dipublish oleh Tim Towa | 27 Desember 2024, 07.02 WIB

Tim Hukum Pertimbangkan Praperadilan Seusai Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka
Foto Bersumber Dari Towa.co.id

Sumber : detik.com

Towa News, Jakarta - Tim kuasa hukum sedang mempertimbangkan langkah untuk mengajukan praperadilan setelah Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut diduga terlibat dalam kasus suap dan upaya menghalangi penyidikan terkait Harun Masiku.
"Soal praperadilan akan kami pertimbangkan dan akan segera kami kabari ke teman-teman apabila akan melakukannya," kata Tim hukum Hasto, Alvon Kurnia Palma, Kamis (26/12/2024) dilansir dari detikNews.

Hasto angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Hasto menegaskan bahwa dirinya adalah warga negara yang patuh terhadap hukum.

"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai dan saya banggakan setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDIP adalah menghormati keputusan dari KPK. Kami adalah warga negara yang taat hukum," tutur Hasto dalam keterangan video yang diterima, Kamis (26/12/024).
Hasto menegaskan bahwa PDIP merupakan partai yang menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum. Ia juga menyoroti kritik yang pernah disampaikannya mengenai pentingnya penegakan demokrasi.

"PDIP adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Sejak awal ketika saya mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak bisa dikebiri, bagaimana negara hukum tidak bisa dimatikan, dan bagaimana watak kekuasaan yang otoriter, yang menindas rakyatnya sendiri harus dihentikan," katanya.

"Saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi," imbuhnya.

Hasto diduga terlibat dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Pengumuman mengenai status tersangka Hasto disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/12/2024).

Hasto diduga berusaha agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Ia disebut meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mengeluarkan fatwa dan berupaya agar caleg yang seharusnya menggantikan kursi DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, bersedia digantikan oleh Harun Masiku.
"Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto)," ujar Setyo.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video