Sampo, Sabun, Netflix, hingga Spotify Kena PPN 12% ? Ini Penjelasan Sri Mulyani

Dipublish oleh Admin | 02 Januari 2025, 09.20 WIB

Sampo, Sabun, Netflix, hingga Spotify  Kena PPN 12% ? Ini Penjelasan Sri Mulyani
Foto Bersumber Dari Towa.co.id

 

Towa.co.id Jakarta – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% resmi berlaku mulai 1 Januari 2025, namun hanya berlaku untuk barang-barang kategori mewah. Barang-barang ini adalah yang selama ini telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.

Untuk barang dan jasa di luar kategori mewah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa ketentuan PPN tetap berlaku seperti sebelumnya, yakni 11% atau 0%, tergantung jenis barang dan jasanya.

Sri Mulyani menegaskan, produk sehari-hari seperti sampo, sabun, dan layanan langganan streaming seperti Spotify dan Netflix tidak akan terdampak kenaikan PPN.

“Yang lainnya yang selama ini sudah 11% tidak ada kenaikan. Jadi mulai sampo, sabun, dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN. Nanti kami juga akan segera mengeluarkan PMK,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).

Sebelumnya, beredar kabar bahwa produk-produk tersebut akan terkena dampak kenaikan PPN menjadi 12%. Namun, Sri Mulyani memastikan bahwa tidak ada perubahan aturan antara hari ini dan besok.

“Ya, besok nggak ada dampaknya, tetap seperti biasanya antara hari ini dan besok, nggak ada perubahan. Jadinya yang selama ini berjalan aja seperti biasa, tidak ada perubahan dalam PPN 12%,” jelasnya.

Senada dengan itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, juga menegaskan bahwa ketentuan PPN tetap berlaku sebagaimana sebelumnya, kecuali untuk barang mewah.

“Nggak, nggak jadi kan tadi sudah diumumkan. Intinya selain itu (barang mewah), tetap berlaku seperti sekarang,” tegas Deni.

Barang mewah yang dikenakan PPN 12% meliputi barang dengan nilai sangat tinggi seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah. Ketentuan ini dirancang untuk memastikan penerapan pajak yang lebih adil dan bertahap sesuai dengan daya beli masyarakat.

Pemerintah juga berencana menerbitkan PMK baru untuk memberikan panduan lebih rinci terkait penerapan aturan ini.

 

Foto : kemenkeu.go.id/Biro KLI-Zalfa Dhiaulhaq

Sumber : Detik.com

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video