Presiden Prabowo Terbitkan Perpres 66/2025, Jaksa Kini Dapat Perlindungan dari TNI dan Polri

Dipublish oleh Tim Towa | 22 Mei 2025, 13.27 WIB

Presiden Prabowo Terbitkan Perpres 66/2025, Jaksa Kini Dapat Perlindungan dari TNI dan Polri
Ilustrasi Presiden Prabowo dan Kejagung (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Towa News, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, pada Kamis (22/5/2025).

Perpres tersebut memuat 13 pasal dan mengatur secara detail bentuk perlindungan yang dapat diberikan negara kepada jaksa, baik dalam aspek pribadi, keluarga, maupun institusional.

Dalam bagian konsideran "Menimbang", Perpres ini menyatakan bahwa negara berkewajiban menjamin rasa aman dan kebebasan jaksa dari segala bentuk ancaman, intimidasi, dan tekanan dalam menjalankan tugasnya.

“Bahwa untuk mewujudkan rasa aman dan bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak mana pun, negara wajib memberikan perlindungan terhadap jaksa,” demikian kutipan dari poin b konsideran Perpres 66/2025.

Perlindungan Tak Hanya untuk Jaksa, tapi juga Keluarganya

Pasal 5 menyebutkan bahwa perlindungan yang diberikan tidak hanya kepada jaksa, tetapi juga bisa meliputi anggota keluarga yang memiliki hubungan darah langsung maupun tanggungan jaksa. Perlindungan dilakukan oleh Polri, sesuai dengan ketentuan dalam pasal tersebut.

Pasal 6 menjabarkan bentuk perlindungan yang dimaksud, antara lain:

  • Keamanan pribadi

  • Tempat tinggal atau rumah aman

  • Harta benda

  • Kerahasiaan identitas

  • Perlindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan

Salah satu poin penting dalam Perpres ini adalah pelibatan TNI, sebagaimana disebut dalam Pasal 4, 8, dan 9. TNI memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan terhadap institusi Kejaksaan serta mendukung pengawalan jaksa yang sedang menjalankan tugas.

“Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi,” demikian bunyi Pasal 9 Ayat (1) huruf b.

Ketentuan teknis pelaksanaannya akan ditetapkan bersama oleh Jaksa Agung dan Panglima TNI, sesuai dengan Pasal 10.

Perlindungan Dilakukan atas Permintaan Jaksa

Perpres ini menekankan bahwa perlindungan diberikan berdasarkan permintaan dari jaksa yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3.

Ancaman yang menjadi dasar permintaan ini, menurut Pasal 1 ayat (2), mencakup segala bentuk tindakan yang menimbulkan rasa takut atau paksaan, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang mengganggu pelaksanaan tugas jaksa.

Dalam Pasal 12, disebutkan bahwa Kejaksaan juga dapat menjalin kerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI untuk pelatihan, pertukaran data, dan penguatan strategi perlindungan.

Sementara pendanaan untuk perlindungan jaksa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kejaksaan Agung, dan secara khusus untuk perlindungan oleh Polri, dapat berasal dari sumber sah lain yang tidak mengikat.

Sejumlah pihak mendukung kebijakan ini sebagai bagian dari upaya negara memperkuat perlindungan bagi aparat penegak hukum. Namun demikian, Setara Institute mengingatkan agar pelibatan TNI tetap mengacu pada prinsip supremasi sipil dan tidak keluar dari koridor reformasi sektor keamanan.

"Keterlibatan TNI dalam urusan sipil, termasuk pengawalan jaksa, harus tetap diawasi agar tidak mengaburkan batas antara militer dan sipil," ujar peneliti Setara Institute seperti dikutip dari rilis tertanggal 22 Mei 2025.

Dengan diterbitkannya Perpres 66 Tahun 2025, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan keseriusannya dalam menjamin keamanan jaksa yang tengah menjalankan tugas negara, khususnya dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum strategis lainnya.

 

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video