Dipublish oleh Admin | 01 Februari 2025, 03.17 WIB
Towa News, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menghemat pengeluaran anggaran hingga Rp 306,69 triliun. Ia juga menegaskan perlunya pembatasan pengeluaran untuk kegiatan seremonial, perjalanan dinas, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, serta seminar.
Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Surat ini ditujukan kepada Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, serta gubernur, bupati, dan wali kota.
Dalam diktum pertama Inpres tersebut, seluruh pihak yang menerima instruksi diminta untuk meninjau kembali anggaran belanja mereka sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan efisiensi dalam penggunaan anggaran kementerian/lembaga (K/L) dalam APBN 2025, APBD 2025, serta Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2025, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam diktum kedua Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, dijelaskan bahwa pemangkasan anggaran mencapai Rp 306,69 triliun dari total belanja negara 2025 yang berjumlah Rp 3.621,3 triliun. Rincian pemangkasan ini terdiri dari anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 50,59 triliun.
Sementara itu, pada diktum ketiga, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan seluruh menteri dan pimpinan lembaga untuk mengidentifikasi rencana efisiensi belanja K/L sesuai ketetapan Menteri Keuangan. Identifikasi ini mencakup belanja operasional dan non-operasional, termasuk belanja operasional perkantoran, pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.
Namun, terdapat pengecualian dalam efisiensi anggaran ini, yaitu belanja pegawai dan belanja bantuan sosial tidak termasuk dalam pemangkasan. Selain itu, efisiensi diprioritaskan untuk belanja yang tidak bersumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping kecuali yang tidak dapat direalisasikan hingga akhir tahun anggaran 2025, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari badan layanan umum, kecuali yang harus disetor ke kas negara pada 2025. Anggaran dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang digunakan sebagai underlying asset untuk penerbitan SBSN juga dikecualikan.
Setelah proses identifikasi selesai, para menteri dan pimpinan lembaga wajib melaporkan hasil identifikasi efisiensi anggaran kepada mitra komisi di DPR untuk mendapatkan persetujuan. Kemudian, mereka harus mengajukan revisi anggaran berupa pemblokiran anggaran sesuai dengan besaran efisiensi yang telah disetujui kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.
Bagi gubernur, bupati, dan wali kota, Prabowo mewajibkan pembatasan anggaran untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, seminar, dan forum diskusi (FGD). Selain itu, anggaran untuk perjalanan dinas harus dikurangi sebesar 50%.
Para kepala daerah juga diperintahkan untuk membatasi belanja honorarium, baik dalam jumlah tim maupun besaran honorarium, dengan mengacu pada standar harga satuan regional yang diatur dalam peraturan presiden. Selain itu, mereka harus mengurangi belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur, serta memastikan alokasi anggaran berfokus pada target kinerja pelayanan publik, bukan sekadar pemerataan antar perangkat daerah atau mengikuti pola alokasi anggaran tahun sebelumnya.
Prabowo juga menginstruksikan agar kepala daerah lebih selektif dalam memberikan hibah langsung dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada K/L, serta melakukan penyesuaian belanja APBD 2025 yang bersumber dari TKD.
"Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," demikian bunyi ketentuan dalam Inpres 1/2025.
Penjelasan Kemenkeu
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 diterbitkan untuk memastikan stabilitas, inklusivitas, dan keberlanjutan anggaran.
"Maka belanja negara harus ditingkatkan efisiensinya di semua bidang," ujar Deni, Kamis (23/1/2025).
Ia menambahkan bahwa dengan mengurangi pemborosan dan pengeluaran yang tidak menjadi prioritas, Inpres ini juga bertujuan mempersiapkan APBN sebagai instrumen pemerintah dalam menghadapi tantangan ke depan yang penuh ketidakpastian. Namun, Deni tidak merinci jenis risiko yang membuat pemerintah perlu melakukan penghematan pada anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) dan transfer ke daerah (TKD) yang telah ditetapkan dalam APBN 2025.
"Dengan mengurangi pemborosan dan mengutamakan pengeluaran yang benar-benar diperlukan, kita bisa lebih siap menghadapi tantangan yang tidak menentu," lanjutnya.
Lebih lanjut, pengoptimalan anggaran ini juga dimaksudkan untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Termasuk memastikan subsidi dan program perlindungan sosial (perlinsos) lebih tepat sasaran dan berkeadilan.
Kemenkeu Bakal Blokir Anggaran Tak Efisien Terlebih Dahulu
Deni menjelaskan bahwa pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 akan melalui beberapa tahapan. Pertama, setiap pimpinan kementerian/lembaga (K/L) harus mengidentifikasi rencana efisiensi belanja mereka.
Setelah proses identifikasi selesai, hasilnya akan disampaikan kepada mitra komisi masing-masing di DPR untuk mendapatkan persetujuan revisi anggaran, yang mencakup pemblokiran anggaran tertentu.
Selanjutnya, anggaran belanja yang telah disepakati untuk diefisiensikan bersama mitra komisi DPR tersebut harus diajukan ke Kementerian Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.
"Jadi tahapannya harus blokir anggaran dulu baru ditentukan akan dipakai untuk program apa saja. Jadi tidak langsung dipindah anggarannya," tegas Deni.
Deni menegaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pemblokiran anggaran sebagai langkah menjaga anggaran yang telah disepakati untuk diefisiensikan. Proses ini akan dilakukan setelah pimpinan kementerian/lembaga (K/L) memperoleh persetujuan dari DPR terkait rencana efisiensi anggaran mereka.
"Baru setelah itu disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk sebagai revisi anggaran, usulan revisi anggaran. Nah, disitulah nanti diblokir. Nah ini paling lambat nanti usulannya revisi anggaran itu tanggal 14 Februari. Jadi, istilahnya itu dibintangi," tegas Deni.
Deni menekankan bahwa efisiensi anggaran ini tidak memerlukan pengajuan APBN Perubahan (APBNP) ke DPR. Menurutnya, pemerintah tidak mengubah struktur belanja dalam APBN, tetapi hanya mengalokasikan ulang anggaran dengan memangkas belanja non-prioritas di K/L dan TKD untuk dialihkan ke pos anggaran lain.
"Karena ini tinggal kita mengefisienkan apa yang sudah ada, jadi kita tidak mengubah apapun. Ini hal positif, publik pasti mendukung, karena kita memang perlu mengefisienkan anggaran kita," ucap Deni.
Deni menambahkan bahwa anggaran yang dihemat akan dialihkan sepenuhnya untuk mendukung program-program prioritas Presiden Prabowo, sebagaimana tercantum dalam Asta Cita. Salah satu program yang akan mendapat dukungan penuh dari efisiensi ini adalah Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Ini jangan dipotong tapi ya bahwa efisiensi hanya untuk MBG. Program prioritas pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, ya kan Asta Cita ada semua di situ," katanya.
Deni menegaskan bahwa seluruh anggaran yang dipangkas tetap akan digunakan dalam tahun anggaran 2025. Namun, ia belum dapat memastikan apakah seluruh Rp 306,69 triliun yang dikurangi akan sepenuhnya dialokasikan untuk belanja, atau jika sebagian akan dialihkan ke pos pembiayaan.
"Kita belum sampai ke situ, karena ini prosesnya seperti teman-teman lihat di instruksi presiden itu kan nanti dari K/L akan mengidentifikasi rencana efisiensi. Baru setelah itu diajukan kepada mitra komisi Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan," ucapnya.
Referensi : www.cnbcindonesia.com
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Hasan Nasbi Buka Suara Soal Pernyataan Fadli Zon...
Towa News | 16 Juni 2025, 15.07 WIB
Retno Marsudi: Manajemen Air Berkelanjutan Kunci Swasembada Pangan...
Towa News | 16 Juni 2025, 12.08 WIB
Ekspor Air dan Minuman Tanpa Alkohol Indonesia Tembus...
Towa News | 16 Juni 2025, 11.58 WIB
Kemendagri Lakukan Evaluasi Menyeluruh Usai Presiden Prabowo Ambil...
Towa News | 16 Juni 2025, 10.05 WIB
Presiden Prabowo Bertolak ke Singapura untuk Kunjungan Kenegaraan...
Towa News | 15 Juni 2025, 20.20 WIB
Dasco: Presiden Prabowo Akan Putuskan Polemik Empat Pulau...
Towa News | 14 Juni 2025, 21.46 WIB
Berdasarkan Hasil Survei Litbang Kompas, 78,3% Publik Yakin...
Towa News | 14 Juni 2025, 09.42 WIB
Indonesia dan Selandia Baru Sepakat Perkuat Hubungan Strategis,...
Towa News | 13 Juni 2025, 14.59 WIB
TNI AD Klarifikasi Kontroversi Perekrutan 24 Ribu Tamtama...
Towa News | 13 Juni 2025, 11.38 WIB
Pemerintah Ajak Sektor Swasta Terlibat Aktif dalam Pembangunan...
Towa News | 13 Juni 2025, 11.10 WIB