Pimpinan DPR Usulkan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah Tahun Depan, Apa Saja ?

Dipublish oleh Admin | 08 Desember 2024, 17.14 WIB

Pimpinan DPR Usulkan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah Tahun Depan, Apa Saja ?
Foto Bersumber Dari Towa.co.id

Towa.co.id, Jakarta,9 November 2024 Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengajukan usulan kepada Presiden Prabowo Subianto agar tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada tahun 2025 hanya diberlakukan untuk barang mewah. Barang-barang yang dimaksud adalah yang selama ini telah dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

"Usulan ini selektif, hanya berlaku bagi barang yang selama ini sudah dikenakan PPnBM," ujar Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Menurut DPR, barang yang tergolong mewah adalah barang yang bukan kebutuhan pokok, dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, umumnya oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, dan sering digunakan untuk menunjukkan status sosial.

Berikut adalah kategori barang yang dikenakan PPnBM dan berpotensi dikenakan tarif PPN 12%:

  1. Kendaraan Bermotor: Kecuali kendaraan ambulans, jenazah, pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, serta kendaraan untuk kepentingan negara.
  2. Hunian Mewah: Seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, townhouse, dan properti serupa.
  3. Pesawat Udara: Kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan udara niaga.
  4. Balon Udara: Termasuk semua jenis balon udara mewah.
  5. Peluru dan Senjata Api: Kecuali untuk keperluan negara.
  6. Kapal Pesiar Mewah: Kecuali yang digunakan untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.

Usulan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak negara sekaligus memastikan beban pajak lebih proporsional. Pembahasan lebih lanjut mengenai kebijakan ini masih terus dilakukan oleh DPR dan pemerintah.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video