Penggeledahan Rumah Djan Faridz: KPK Dalami Keterkaitannya dengan Kasus Harun Masiku

Dipublish oleh Admin | 24 Januari 2025, 05.30 WIB

Penggeledahan Rumah Djan Faridz: KPK Dalami Keterkaitannya dengan Kasus Harun Masiku
Foto Bersumber Dari Towa.co.id

Foto : net media

 

 

Towa News, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Djan Faridz, di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 22 Januari 2025. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus buron Harun Masiku.  

“Ya, itu pasti ada kaitan ya,” ujar Setyo saat ditemui di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Januari 2025. Menurutnya, keterkaitan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi dan unsur-unsur lain yang tengah digali dalam perkara ini.  

Jejak Harun Masiku di Rumah Djan Faridz

Sebelumnya, beredar informasi bahwa Harun Masiku pernah mendatangi rumah Djan Faridz. Namun, dalam pertemuan tersebut, Harun hanya bertemu dengan seorang staf Djan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan penanganan perkara Harun Masiku.  

 

“Semua temuan masih menjadi bagian dari materi penyidikan,” kata Tessa saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2025.  

 

Kasus Harun Masiku dan Jerat Hasto Kristiyanto

Kasus Harun Masiku mencuat sejak Januari 2020, ketika ia diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR RI dari Dapil I Sumatera Selatan. Namun, operasi tangkap tangan KPK pada 8 Januari 2020 gagal menangkap Harun, yang hingga kini masih buron.  

Lima tahun setelah peristiwa tersebut, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka. Hasto diduga bukan hanya terlibat dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan, tetapi juga merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.  

KPK mengeluarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) pada 23 Desember 2024 untuk Hasto. Sprindik pertama (Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024) menyebut keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji. Sprindik kedua (Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024) menegaskan perannya dalam menghalangi penyidikan.  

 

Upaya KPK Mengurai Benang Kusut

Penggeledahan rumah Djan Faridz ini menjadi langkah strategis KPK dalam mengungkap benang kusut kasus Harun Masiku. KPK terus mendalami peran para tokoh dan pihak-pihak terkait untuk menuntaskan penyidikan serta mengejar keadilan.  

Kasus ini menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi KPK dalam memberantas korupsi, terutama ketika berhadapan dengan tokoh-tokoh besar. Upaya pengungkapan keterlibatan Djan Faridz menjadi ujian baru bagi komitmen KPK dalam menegakkan hukum di Indonesia.  

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video