Dipublish oleh Admin | 11 Agustus 2025, 11.38 WIB
Towa News, Jakarta - Pemerintah akan mulai mengumumkan alokasi kebutuhan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada 22 Agustus 2025. Kebijakan ini merujuk pada Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu.
Sejak 7 hingga 20 Agustus 2025, Kementerian PANRB memberikan kesempatan kepada instansi pemerintah untuk mengajukan usulan formasi calon ASN paruh waktu. Selanjutnya, pada 21–30 Agustus 2025, Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan formasi tersebut.
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menegaskan bahwa rekrutmen ini tidak terbuka bagi masyarakat umum, melainkan hanya untuk peserta yang memenuhi syarat sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Berdasarkan KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025, mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu hanya berlaku untuk Non ASN yang telah mengikuti seleksi CASN 2024 atau peserta seleksi PPPK 2024 yang sudah menjalani seluruh tahapan tetapi belum mendapatkan penempatan. Usulan kebutuhan disampaikan melalui platform ASN Digital dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK.
Kriteria pelamar yang dapat diusulkan meliputi:
Non ASN yang terdaftar di database BKN dan aktif bekerja.
Non ASN yang tidak terdaftar di database BKN tetapi telah bekerja minimal dua tahun terakhir.
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada database Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Rincian kebutuhan yang ditetapkan Menteri PANRB akan memuat jumlah formasi, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, serta unit penempatan. PPK wajib mengusulkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN paling lambat tujuh hari kerja setelah penetapan formasi, sebelum Kepala BKN mengesahkan Nomor Induk dan pengangkatan dilakukan.
Jadwal resmi pengadaan PPPK Paruh Waktu adalah sebagai berikut:
7–20 Agustus 2025: Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi.
21–30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB.
22 Agustus–1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan.
23 Agustus–15 September 2025: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu.
23 Agustus–20 September 2025: Usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
23 Agustus–30 September 2025: Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
RDP Dengan Angkasa Pura dan Garuda Indonesia, Kawendra...
Towa News | 23 September 2025, 08.09 WIB
Kementrian HAM Minta DPR Selaraskan Revisi KUHAP dengan...
Towa News | 22 September 2025, 13.13 WIB
Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri
Towa News | 22 September 2025, 10.31 WIB
Panglima TNI Larang Jajaran Pakai Strobo Sembarangan
Towa News | 22 September 2025, 10.06 WIB
Presiden Prabowo Tetapkan Kenaikan Gaji ASN, Guru, Dosen,...
Towa News | 22 September 2025, 09.50 WIB
Prabowo Berpidato di Sidang Umum PBB, Melanjutkan Jejak...
Towa News | 22 September 2025, 09.31 WIB
Presiden Prabowo Teken Perpres, Tetapkan IKN Jadi Ibu...
Towa News | 20 September 2025, 13.47 WIB
Prabowo Bertolak ke Jepang dan New York, Menlu...
Towa News | 20 September 2025, 09.12 WIB
Presiden Prabowo Tunjuk Dony Oskaria sebagai Plt Menteri...
Towa News | 19 September 2025, 14.56 WIB
Wakil Ketua Komisi XII DPR Kritik Kebijakan Menteri...
Towa News | 19 September 2025, 14.43 WIB