Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Penurunan Threshold Omzet UMKM, Evaluasi Tetap Berjalan

Dipublish oleh Admin | 20 Desember 2024, 05.54 WIB

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Penurunan Threshold Omzet UMKM, Evaluasi Tetap Berjalan
Foto Bersumber Dari Towa.co.id

Towa.co.id Jakarta – Pemerintah memastikan ambang batas (threshold) omzet untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dapat menikmati tarif pajak penghasilan (PPh) final dan status pengusaha kena pajak (PKP) tetap berada di angka Rp 4,8 miliar per tahun. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto."Threshold tetap Rp 4,8 miliar. Evaluasi pasti ada, tapi saat ini tidak ada rencana menurunkannya,” ujar Airlangga di kantornya pada Kamis malam (19/12/2024).

Rekomendasi OECD dan Evaluasi Pemerintah

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyebut bahwa wacana penurunan threshold omzet PPh final UMKM didasarkan pada rekomendasi dari Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).

Menurut OECD, batasan omzet usaha di Indonesia yang terbebas dari pajak pertambahan nilai (PPN) dianggap terlalu tinggi. Hal ini tertuang dalam Survei Ekonomi OECD Indonesia edisi November 2024. OECD menyarankan agar batas omzet tersebut, yang saat ini setara dengan US$ 300.000 atau Rp 4,8 miliar, lebih disesuaikan dengan praktik terbaik di negara lain.

“Rekomendasi ini muncul dalam rangka menciptakan keadilan dan perluasan basis pajak. Namun, rencana ini baru sebatas kajian di internal pemerintah,” ungkap Susiwijono.

PPh Final 0,5% dan Kebijakan Lanjutan

Susiwijono juga menegaskan bahwa wacana penurunan threshold ini tidak akan menjadi bagian dari kebijakan ekonomi yang dirilis pemerintah saat ini, termasuk kelanjutan pemberlakuan tarif PPh Final 0,5% untuk UMKM hingga 2025.

“Fokus kami sekarang adalah memberikan insentif bagi UMKM, khususnya menjelang pemberlakuan tarif PPN 12% mulai 1 Januari 2025. Adapun perubahan terkait threshold omzet akan dibahas lebih lanjut dan membutuhkan revisi peraturan pemerintah (PP),” jelasnya.

Jika kebijakan ini terealisasi, threshold omzet PPh final UMKM yang semula Rp 4,8 miliar kemungkinan akan turun menjadi Rp 3,6 miliar. Namun, Susiwijono memastikan keputusan ini akan melalui kajian yang mendalam.

“Kita tunggu saja arahnya. Pemerintah akan memastikan setiap kebijakan diambil dengan mempertimbangkan hitung-hitungan yang matang,” pungkasnya.

 

Sumber : cnbcindonesia.com

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video