Pemerintah Hormati Aksi Buruh, Satgas PHK Telah Ditandatangani Presiden

Dipublish oleh Tim Towa | 28 Agustus 2025, 22.33 WIB

Pemerintah Hormati Aksi Buruh, Satgas PHK Telah Ditandatangani Presiden
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi ( Foto: Istimewa)

Towa News, Jakarta - Pemerintah menegaskan penghormatan terhadap aksi unjuk rasa buruh yang berlangsung pada 25 dan 28 Agustus 2025. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan demonstrasi merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang.

"Kami atas nama pemerintah menghormati segala bentuk penyampaian aspirasi, dalam hal ini kemarin tanggal 25 dan tanggal 28 hari ini. Kalaupun melalui cara demo, itu juga tidak masalah. Yang penting semangatnya tidak menimbulkan dan mengganggu fasilitas-fasilitas umum," kata Prasetyo di Kawasan Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Tuntutan Buruh Mendapat Perhatian

Dalam aksi hari ini, para buruh menyampaikan berbagai tuntutan, antara lain kenaikan upah minimum provinsi (UMP), pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK), dan kebijakan perpajakan. Menanggapi hal tersebut, Prasetyo memastikan pemerintah terus berkoordinasi dengan pimpinan serikat buruh.

"Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh beberapa waktu lalu sudah disetujui dan ditandatangani oleh Bapak Presiden. Selanjutnya akan kita tindak lanjuti bersama Kementerian Tenaga Kerja, serikat buruh, Apindo, Kadin, dan pihak terkait lainnya," jelasnya.

Komunikasi Lebih Intens

Mensesneg berharap keberadaan Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh dapat memperkuat komunikasi antara pemerintah dan buruh. "Dengan terbentuknya satgas dan dewan ini, komunikasi akan lebih intens, sehingga aspirasi bisa ditangani lebih cepat," kata Prasetyo.

Pembentukan kedua lembaga tersebut diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi yang lebih efektif dalam menampung dan menindaklanjuti aspirasi para pekerja di Indonesia.

 

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video