Pemerintah Hapus Pungutan BPHTB, PBG dan PPN Rumah

Dipublish oleh Admin | 08 Januari 2025, 03.19 WIB

Pemerintah Hapus Pungutan BPHTB, PBG dan PPN Rumah
Foto Bersumber Dari Towa.co.id

Towa News, Jakarta - Pemerintah berencana menghapus beberapa jenis pungutan yang dikenakan kepada masyarakat saat membeli rumah. Salah satu pungutan yang akan dihapus adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menjelaskan bahwa langkah penghapusan BPHTB ini telah dibahas bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan dirinya melalui penerbitan surat keputusan bersama.

"BPHTB itu harusnya 5 persen (dari harga jual dikurangi Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak), itu bisa 0 persen. Itu sangat membantu rakyat (membeli rumah)," katanya di Komplek Istana Kepresidenan Selasa (7/1) kemarin.

Pungutan berikutnya adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG merupakan izin yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembangunan baru, perluasan, pengurangan, atau pemeliharaan gedung sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.

Biaya PBG untuk membangun rumah dapat berbeda-beda, bergantung pada beberapa faktor seperti luas bangunan, biaya administrasi, proses pengukuran dan pemetaan, layanan konsultasi, serta retribusi daerah, yang biasanya berkisar antara Rp5 juta hingga Rp12 juta.

"PBG untuk bangunan gedung, ya itu juga 0 persen," katanya.

Ketiga adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ia menyampaikan bahwa dalam 6 bulan ke depan, PPN untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar akan dibebaskan.

"Ini adalah sesuatu yang tadinya bayar, sekarang menjadi gratis buat rakyat. Rakyat yang mana? Rakyat kecil yang berpenghasilan tadi MBR, berpenghasilan rendah," katanya.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk mendukung masyarakat dalam memiliki rumah. Selain penghapusan BPHTB, PBG, dan PPN, pemerintah juga mempercepat proses penerbitan PBG dari yang sebelumnya memakan waktu 45 hari menjadi hanya 10 hari, guna merealisasikan tujuan agar masyarakat lebih mudah mendirikan dan memiliki rumah.

 

Referensi : cnnindonesia.com

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video