Pajak Pegawai Hotel, Restoran, dan Kafe Ditanggung Pemerintah

Dipublish oleh Tim Towa | 15 September 2025, 10.05 WIB

Pajak Pegawai Hotel, Restoran, dan Kafe Ditanggung Pemerintah
ilustrasi Kafe( Foto: Net)

Towa News, Jakarta - Pemerintah akan menanggung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan di sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka) hingga akhir tahun 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi semester kedua 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan hal tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/9/2025). Ia menjelaskan bahwa insentif Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) akan diperluas dari sektor industri padat karya ke sektor Horeka.

"Perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah yang sekarang sudah berjalan industri padat karya untuk didorong juga ke perluasan sektor lain, yaitu Horeka," kata Airlangga.

Insentif Berlaku untuk Industri Padat Karya

Saat ini, insentif PPh 21 DTP hanya berlaku bagi pekerja di sektor industri padat karya untuk periode Januari-Desember 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.

Sektor yang mendapat insentif meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Perusahaan juga harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha utama yang tercantum dalam basis data administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.

Syarat Penerima Insentif

Pegawai yang berhak menerima fasilitas ini harus memenuhi kriteria tertentu:

  • Pegawai tetap dengan penghasilan bruto bulanan maksimal Rp 10 juta

  • Pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian maksimal Rp 500 ribu

Dalam pertimbangan PMK tersebut disebutkan bahwa pemberian fasilitas fiskal ini bertujuan menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial sebagai upaya pemerintah menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video