Nusron Wahid Tinjau Penggusuran Rumah di Tambun: Bagaimana Nasib SHM Warga?

Dipublish oleh Admin | 08 Februari 2025, 05.41 WIB

Nusron Wahid Tinjau Penggusuran Rumah di Tambun: Bagaimana Nasib SHM Warga?
Foto : Humas ATR/BPN

Towa News, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melakukan kunjungan ke Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat, 7 Februari 2025. Kunjungan ini terkait dengan penggusuran yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Cikarang terhadap beberapa rumah warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

 

Sertifikat Warga Dinyatakan Sah

Setelah meninjau lokasi dan berdialog dengan warga terdampak, Nusron menegaskan bahwa sertifikat yang dimiliki oleh lima warga yang rumahnya digusur adalah sah. "Ini di mata BPN masih sah, meskipun ada keputusan MA karena di dalam keputusan MA dan pengadilan tidak ada perintah kepada BPN untuk membatalkan sertifikat ini," ujar Nusron. 

 

Kesalahan dalam Proses Eksekusi

Nusron mengungkapkan bahwa berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, lima rumah yang digusur berada di luar lahan yang disengketakan. "Menurut data kita ya, di luar 706," ungkap Nusron, merujuk pada SHM 706 yang menjadi objek sengketa. Ia menilai bahwa kesalahan penggusuran ini terjadi karena pengadilan tidak melibatkan BPN Kabupaten Bekasi dalam pelaksanaan eksekusi putusan. "Sampai penggusuran belum ada pemberitahuan (pelibatan) dan belum ada permintaan penggusuran," tambahnya. 

 

Kronologi Sengketa Tanah

Sengketa ini bermula dari lahan seluas 3,6 hektare dengan SHM Nomor 325 atas nama Djuju Saribanon Dolly sejak 1973. Tanah tersebut kemudian dijual kepada Abdul Hamid, yang selanjutnya menjualnya kepada Kayat. Kayat memecah lahan tersebut menjadi beberapa bagian, salah satunya menjadi SHM 706. Ahli waris Abdul Hamid, Hj. Mimi Jamilah, menggugat kepemilikan lahan tersebut dan memenangkan gugatan hingga tingkat Mahkamah Agung. Berdasarkan putusan pengadilan, dilakukan eksekusi pengosongan lahan oleh PN Cikarang pada 30 Januari 2025, yang berdampak pada 27 bidang tanah di Cluster Setia Mekar Residence 2. 

Tanggapan Warga dan Pengembang

Warga yang terdampak penggusuran merasa dirugikan karena mereka memiliki SHM yang sah atas properti mereka. Pihak pengembang perumahan juga menyatakan komitmennya untuk bertanggung jawab atas penggusuran yang terjadi. Abdul Bari, perwakilan pengembang, menyatakan bahwa mereka telah melakukan pengecekan di BPN sebelum penjualan dan tidak menemukan adanya permasalahan sengketa atau sertifikat yang terblokir. "Sebelum kami belikan dilakukan pengecekan BPN dan itu tidak ada permasalahan sengketa dan sertifikat tidak terblokir," jelasnya. 

Langkah Selanjutnya

Nusron Wahid menginstruksikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi untuk mengecek kondisi di lapangan dan memastikan bahwa hak-hak warga yang memiliki SHM yang sah terlindungi. Ia juga menegaskan pentingnya koordinasi antara pengadilan dan BPN dalam proses eksekusi untuk menghindari kesalahan serupa di masa mendatang.

Kasus ini menyoroti pentingnya kejelasan dan ketelitian dalam proses eksekusi lahan serta perlunya koordinasi yang lebih baik antara instansi terkait untuk mencegah terjadinya sengketa serupa di masa depan.

 

Referensi : Detik.com, Kompas

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video