Dipublish oleh Admin | 09 Februari 2025, 05.05 WIB
Towa News, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan gas LPG 3 kilogram dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, seperti Pertalite, oleh masyarakat yang tergolong mampu secara finansial. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menegaskan bahwa subsidi tersebut diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu yang membutuhkan. Beliau menyatakan, "Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi."
Pemerintah telah menetapkan distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, seperti transportasi umum, nelayan, dan masyarakat menengah ke bawah. Gas LPG 3 kilogram disubsidi untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani kecil. Penggunaan subsidi oleh mereka yang tidak berhak dianggap melanggar prinsip keadilan dalam Islam. KH Miftahul Huda menambahkan, "Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar."
Beliau juga mengingatkan bahwa subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakan subsidi tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan atau khianat. Tindakan tersebut dapat dikenakan hukum ghasab, yaitu mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin. KH Miftahul Huda menegaskan, "Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim."
Dengan adanya pernyataan ini, MUI berharap agar masyarakat yang mampu tidak lagi menggunakan gas LPG 3 kilogram dan Pertalite bersubsidi, sehingga subsidi yang diberikan oleh pemerintah dapat tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Hasan Nasbi Buka Suara Soal Pernyataan Fadli Zon...
Towa News | 16 Juni 2025, 15.07 WIB
Retno Marsudi: Manajemen Air Berkelanjutan Kunci Swasembada Pangan...
Towa News | 16 Juni 2025, 12.08 WIB
Ekspor Air dan Minuman Tanpa Alkohol Indonesia Tembus...
Towa News | 16 Juni 2025, 11.58 WIB
Kemendagri Lakukan Evaluasi Menyeluruh Usai Presiden Prabowo Ambil...
Towa News | 16 Juni 2025, 10.05 WIB
Presiden Prabowo Bertolak ke Singapura untuk Kunjungan Kenegaraan...
Towa News | 15 Juni 2025, 20.20 WIB
Dasco: Presiden Prabowo Akan Putuskan Polemik Empat Pulau...
Towa News | 14 Juni 2025, 21.46 WIB
Berdasarkan Hasil Survei Litbang Kompas, 78,3% Publik Yakin...
Towa News | 14 Juni 2025, 09.42 WIB
Indonesia dan Selandia Baru Sepakat Perkuat Hubungan Strategis,...
Towa News | 13 Juni 2025, 14.59 WIB
TNI AD Klarifikasi Kontroversi Perekrutan 24 Ribu Tamtama...
Towa News | 13 Juni 2025, 11.38 WIB
Pemerintah Ajak Sektor Swasta Terlibat Aktif dalam Pembangunan...
Towa News | 13 Juni 2025, 11.10 WIB