Menkomdigi Akan Mengeluarkan Kebijakan Batas Usia Pengguna Media Sosial untuk Anak-anak

Dipublish oleh Admin | 15 Januari 2025, 00.16 WIB

Menkomdigi Akan Mengeluarkan Kebijakan Batas Usia Pengguna Media Sosial untuk Anak-anak
Foto Bersumber Dari Towa.co.id

Towa News, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menetapkan kebijakan mengenai pembatasan usia untuk pengguna media sosial di kalangan anak-anak.

Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Komdigi, Meutya Hafid, setelah pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 13 Januari 2025.

"Pemerintah akan mengeluarkan aturan terlebih dahulu sambil kemudian (menunggu) kajian terkait perlindungan anak yang lebih kuat,” kata Meutya dalam konferensi pers.

Meutya mengatakan bahwa peraturan tersebut akan bersifat sementara sambil menunggu regulasi lain yang akan diterbitkan oleh DPR RI. Menurutnya, DPR saat ini masih sedang mempertimbangkan pembentukan undang-undang (UU) yang mengatur batasan usia untuk mengakses media sosial.

“Kami keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturan, UU seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak,” ungkap dia.

Politisi dari Golkar tersebut menegaskan bahwa kebijakan mengenai pembatasan usia pengguna media sosial bertujuan untuk melindungi anak-anak.

“Bagaimana kita melindungi anak anak di ranah digital. Persisnya nanti kita lihat seperti,” pungkas Meutya.

 

 

Referensi : viva.co.id

 

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video