KPK Ungkap 400 Travel Terlibat Kasus Kuota Haji, Telusuri Aliran Dana

Dipublish oleh Tim Towa | 19 September 2025, 11.05 WIB

KPK Ungkap 400 Travel Terlibat Kasus Kuota Haji, Telusuri Aliran Dana
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ( foto: net)

Towa News, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keterlibatan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam kasus dugaan korupsi pengurusan kuota haji tambahan untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2023-2024.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, banyaknya travel yang terlibat menjadi alasan KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Itu kan hampir 400 travel yang membuat ini (penanganan kasus) juga agak lama. Orang menjadi tidak sabaran, kenapa tidak cepat diumumkan (tersangka). Kita harus betul-betul firm dan ini beda-beda, masing-masing travel itu beda-beda menjual kuotanya," kata Asep di Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam.

Penambahan Kuota Melanggar Aturan

Asep menerangkan, dalam kasus ini pihak travel haji diuntungkan karena mendapat kuota haji lebih banyak dibanding jatah yang diatur undang-undang. Menurut aturan, travel atau kuota haji khusus yang tersedia hanya 1.600 yang kemudian dibagi ke 400 travel haji.

"Sedangkan dengan formula 50 persen-50 persen, ada 10.000, jadi ada penambahan 8.400 kuota. Ini kalau dikalikan misalkan sekian 1.000 USD ini akan menjadi besar nilainya," ungkap Asep.

Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah. Kemudian, ada pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

Padahal, menurut undang-undang, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas pembagian kuota haji tersebut.

Penelusuran Aliran Dana

Penyidik KPK terus menelusuri aliran uang dalam kasus ini. Asep mengatakan penelusuran ini memerlukan waktu karena KPK ingin memastikan kemana dana tersebut mengalir.

"Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ," jelasnya.

Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian tersebut timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.

Status Penyidikan

Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, namun KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

KPK juga meyakini ada juru simpan untuk menampung uang hasil korupsi di kasus ini dan tengah mencari siapa juru simpan tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video