KPK Tahan Dua Eks Pejabat Hutama Karya Terkait Korupsi Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera

Dipublish oleh Tim Towa | 07 Agustus 2025, 11.42 WIB

KPK Tahan Dua Eks Pejabat Hutama Karya Terkait Korupsi Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua mantan pejabat PT Hutama Karya (Persero) ( dok.kpk)

Towa News, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua mantan pejabat PT Hutama Karya (Persero) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020 dengan kerugian negara mencapai Rp 205,14 miliar.

Kedua tersangka yang ditahan adalah Bintang Perbowo, mantan Direktur Utama PT Hutama Karya periode 2018-2020, dan M. Rizal Sutjipto, mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi periode 2016-2020.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada kedua tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 6 sampai dengan 25 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Modus Operandi Korupsi

Menurut penyidikan KPK, setelah lima hari diangkat menjadi Direktur Utama PT Hutama Karya pada April 2018, Bintang Perbowo langsung melakukan rapat direksi yang memutuskan strategi pembelian lahan-lahan di sekitar JTTS.

Bintang kemudian memperkenalkan temannya, Iskandar Zulkarnaen, kepada direksi perusahaan untuk menyampaikan kepemilikan lahan di Bakauheni. Bintang meminta Iskandar membuat penawaran lahan tersebut kepada PT Hutama Karya melalui perusahaannya, PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ).

"Tersangka Bintang Perbowo meminta Rizal Sutjipto sebagai Ketua Tim Pengadaan Lahan agar segera melakukan pembelian tanah kepada Iskandar Zulkarnaen karena tanah tersebut mengandung batu andesit yang bisa dijual," kata Asep.

Pada September 2018, PT Hutama Karya melakukan pembayaran tahap pertama atas lahan Bakauheni sekitar Rp 24,6 miliar. Hingga tahun 2020, total pembayaran mencapai Rp 205,14 m

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video