Komisi III Libatkan KPK dan Mahasiswa Bahas RUU KUHAP

Dipublish oleh Tim Towa | 19 Agustus 2025, 11.10 WIB

Komisi III Libatkan KPK dan Mahasiswa Bahas RUU KUHAP
komisi III DPR RI (Foto: Emedia DPR RI)

Towa News, Jakarta - Dalam upaya menyempurnakan pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), Komisi III DPR RI berencana melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari lembaga antikorupsi hingga aktivis mahasiswa.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman menyampaikan bahwa proses pembahasan akan diperkaya dengan masukan dari berbagai stakeholder untuk memastikan kualitas regulasi yang akan lahir.

"Terkait KUHAP, Komisi III akan mengundang sejumlah pihak di antaranya KPK, Lokataru, dosen Gandjar Bondan, Kemenham, Komnas HAM, sejumlah BEM dan banyak elemen masyarakat lain untuk meminta masukan," ungkap Habiburrokhman melalui keterangan tertulis pada Senin (19/8/2025).

Komitmen Jaga Agenda Antikorupsi

Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP harus tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi yang sudah berjalan selama ini.

"Kami ingin memastikan KUHAP baru tidak melemahkan pemberantasan korupsi," kata Habiburrokhman.

Untuk memperluas jangkauan aspirasi, Komisi III juga merencanakan serangkaian kunjungan kerja ke berbagai daerah guna mendengar suara masyarakat secara langsung.

Habiburrokhman bahkan memberikan pernyataan tegas terkait hal ini: "Pendeknya, lebih baik tidak ada KUHAP baru kalau sampai melemahkan pemberantasan korupsi."

Ragam Stakeholder Akan Terlibat

Dalam proses konsultasi publik ini, beberapa pihak yang akan diundang meliputi:

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

  • Lokataru Foundation

  • Akademisi Gandjar Bondan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia

  • Kementerian Hak Asasi Manusia

  • Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

  • Berbagai Badan Eksekutif Mahasiswa dari kampus-kampus

Sorotan Masyarakat Sipil

RUU KUHAP telah menarik perhatian luas dari masyarakat sipil. Kekhawatiran utama yang muncul adalah potensi penguatan kewenangan kepolisian yang berlebihan sehingga rentan terhadap penyalahgunaan wewenang.

Revisi ini dianggap krusial mengingat perlunya harmonisasi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku efektif pada tahun 2026.

Dalam proses sebelumnya, DPR telah melakukan konsultasi dengan organisasi masyarakat sipil, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Agenda pembahasan RUU KUHAP akan dilanjutkan pasca dimulainya masa sidang Agustus, dengan prioritas pada penjaringan aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video