Dipublish oleh Admin | 12 Januari 2025, 05.21 WIB
Towa.News Jakarta – Menjual kendaraan tanpa melaporkannya dapat menyebabkan Anda terkena pajak progresif, terutama jika Anda membeli kendaraan baru. Oleh karena itu, setelah menjual kendaraan, sangat penting untuk segera melapor agar data kendaraan Anda diperbarui dan pajak progresif tidak dikenakan.
Melapor jual kendaraan adalah langkah penting yang wajib dilakukan pemilik kendaraan setelah melakukan transaksi penjualan, baik melalui pihak ketiga maupun secara langsung. Proses ini memungkinkan data kepemilikan kendaraan Anda sesuai dengan kondisi sebenarnya dan menghindarkan Anda dari pajak tambahan untuk kendaraan yang sudah tidak dimiliki.
"Lapor Jual harus dilakukan agar data jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki sesuai dengan kondisi aslinya dan terhindar dari pajak progresif kendaraan yang sudah dijual sebelumnya," tulis Humas Pajak Jakarta melalui akun Instagram resminya.
Bagi warga Jakarta, proses ini kini dapat dilakukan secara online melalui layanan Pajak Online Jakarta. Berikut panduannya:
1. Login ke akun Anda di https://pajakonline.jakarta.go.id/.
2. Pilih Menu PKB. Semua nomor polisi kendaraan yang terdaftar atas NIK Anda akan muncul pada Tab Objek Pajak.
3. Pilih Tab Pelayanan, lalu pilih Jenis Pelayanan Permohonan Lapor Jual.
4. Klik Ajukan Lapor Jual untuk nomor polisi yang ingin dilaporkan.
5. Isi formulir Lapor Jual Online dengan lengkap.
6. Unggah dokumen yang diminta.
7. Centang kolom persetujuan syarat dan ketentuan, klik Simpan, dan kirimkan permohonan dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke email Anda.
8. Klik Kirim untuk menyelesaikan proses.
Setelah pengajuan, permohonan Anda akan diverifikasi oleh petugas UPPPKB. Jika disetujui, nomor polisi kendaraan tersebut akan dihapus dari daftar objek pajak atas NIK Anda. Proses ini memakan waktu sekitar 14 hari kerja, tidak termasuk akhir pekan dan hari libur nasional.
Selain online, Anda juga bisa melapor langsung ke Kantor Samsat dengan membawa dokumen berikut:
- Bukti penjualan kendaraan bermaterai.
- Fotokopi STNK dan KTP.
Jika Anda tidak memiliki fotokopi STNK, cukup bawa nomor polisi, jenis kendaraan, KTP, dan surat pernyataan bahwa kendaraan telah dijual.
Melakukan pelaporan ini tidak hanya menghindarkan Anda dari pajak progresif tetapi juga menjaga akurasi data kepemilikan kendaraan. Jangan lupa, langkah ini adalah kewajiban Anda sebagai warga negara yang taat hukum!
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Indonesia-Tiongkok Perkuat Kerja Sama Pendidikan Vokasi dan Teknologi...
Towa News | 17 Juni 2025, 09.30 WIB
Hasan Nasbi Buka Suara Soal Pernyataan Fadli Zon...
Towa News | 16 Juni 2025, 15.07 WIB
Retno Marsudi: Manajemen Air Berkelanjutan Kunci Swasembada Pangan...
Towa News | 16 Juni 2025, 12.08 WIB
Ekspor Air dan Minuman Tanpa Alkohol Indonesia Tembus...
Towa News | 16 Juni 2025, 11.58 WIB
Kemendagri Lakukan Evaluasi Menyeluruh Usai Presiden Prabowo Ambil...
Towa News | 16 Juni 2025, 10.05 WIB
Presiden Prabowo Bertolak ke Singapura untuk Kunjungan Kenegaraan...
Towa News | 15 Juni 2025, 20.20 WIB
Dasco: Presiden Prabowo Akan Putuskan Polemik Empat Pulau...
Towa News | 14 Juni 2025, 21.46 WIB
Berdasarkan Hasil Survei Litbang Kompas, 78,3% Publik Yakin...
Towa News | 14 Juni 2025, 09.42 WIB
Indonesia dan Selandia Baru Sepakat Perkuat Hubungan Strategis,...
Towa News | 13 Juni 2025, 14.59 WIB
TNI AD Klarifikasi Kontroversi Perekrutan 24 Ribu Tamtama...
Towa News | 13 Juni 2025, 11.38 WIB