Hotel Legendaris Garden Palace Surabaya Dieksekusi Setelah 41 Tahun Berdiri

Dipublish oleh Admin | 21 Desember 2024, 02.42 WIB

Hotel Legendaris Garden Palace Surabaya Dieksekusi Setelah 41 Tahun Berdiri
Foto Bersumber Dari Towa.co.id

Towa.co.id Surabaya-Setelah lebih dari empat dekade berdiri, Hotel Garden Palace, yang dikenal sebagai salah satu ikon legendaris di pusat Kota Surabaya, akhirnya dieksekusi oleh PT Tunas Unggul Lestari (TUL). Eksekusi ini dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Niaga Surabaya, menyusul keputusan pailit yang diajukan oleh para karyawan hotel.

Hotel Garden Palace sebelumnya dikelola oleh PT Mas Murni Indonesia (MAMI). Namun, perusahaan ini mengalami kesulitan keuangan yang berujung pada gugatan pailit dari karyawannya. Gugatan diajukan setelah karyawan tidak menerima pesangon usai pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh para karyawan. Hasilnya, PT MAMI dinyatakan pailit dengan total tagihan utang mencapai Rp163 miliar. 

Aset Hotel Garden Palace kemudian dilelang oleh Bank Victoria untuk melunasi utang tersebut. PT TUL berhasil memenangkan lelang dengan nilai Rp211 miliar, jauh di bawah nilai wajar yang diperkirakan mencapai Rp600 miliar.

Proses eksekusi yang dilakukan Kamis pagi sempat diwarnai kericuhan. Pihak Hotel Garden Palace mencoba melakukan perlawanan dengan menutup akses masuk hotel menggunakan barang-barang milik hotel. 

Juru Sita Pengadilan Niaga Surabaya, Darmanto Dahclan, sempat mengalami hambatan saat akan memasuki hotel. Bahkan, pintu lobi yang terbuat dari kaca terpaksa dipecahkan karena digembok. Beberapa orang yang diduga sebagai suruhan pihak hotel juga berusaha menghalangi proses eksekusi, hingga polisi harus turun tangan mengamankan situasi.

 

"Perlawanan seperti ini merupakan hal wajar," ujar Lardi, pengacara PT TUL. "Namun, jika ada pihak yang tidak setuju, mereka harus menyertakan surat penangguhan eksekusi dari pengadilan."

Pengacara PT MAMI, Shoinuddin Umar, menyampaikan keberatan atas eksekusi ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mencabut perkara terkait aset hotel. Umar juga menyoroti harga lelang yang dinilai terlalu rendah.

 

"Harga hotel ini sangat murah, hanya Rp211 miliar. Padahal, nilai wajar asetnya bisa mencapai Rp600 miliar. Kami mencium banyak kejanggalan dalam proses ini dan sedang mempertimbangkan langkah hukum," ujar Umar.

 

Masa Depan Hotel Garden Palace

 

Lardi belum memastikan rencana PT TUL terhadap aset Hotel Garden Palace. "Apakah akan dijadikan hotel lagi atau fungsi lain, itu tergantung keputusan klien kami," pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan, tidak hanya karena sejarah panjang Hotel Garden Palace, tetapi juga karena kontroversi yang menyelimuti proses eksekusi dan lelangnya.

 

Referensi : merdeka.com & detik.com

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video