Helena Lim dan Harvey Moeis: Nasib Berbeda dalam Kasus Korupsi Timah

Dipublish oleh Admin | 31 Desember 2024, 10.18 WIB

Helena Lim dan Harvey Moeis: Nasib Berbeda dalam Kasus Korupsi Timah
Foto Bersumber Dari Towa.co.id

Foto : Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI
 

 

 

Towa.co.id Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berbeda terhadap dua pengusaha yang terjerat kasus korupsi pengelolaan komoditas timah. Crazy rich Helena Lim dan pengusaha Harvey Moeis mendapatkan hukuman yang tidak hanya berbeda dalam durasi penjara tetapi juga dalam pengelolaan aset yang terkait kasus mereka.

Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara

Helena Lim, pengusaha money changer, divonis 5 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Selain itu, Helena diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika gagal, hartanya akan disita dan dilelang, atau digantikan dengan tambahan hukuman 1 tahun penjara.

Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Namun, majelis hakim memerintahkan agar aset Helena yang sebelumnya disita oleh jaksa dikembalikan, karena tidak terkait dengan kasus korupsi yang dituduhkan. Hakim menyatakan bahwa aset tersebut diperoleh di luar periode waktu kejahatan dan telah diungkapkan melalui program pengampunan pajak (tax amnesty) tahun 2016 serta program pengungkapan sukarela (PPS) tahun 2022.

"Aset yang telah diungkapkan dalam program tax amnesty dan PPS memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak dapat disita," kata Hakim Fajar Kusuma Aji.

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

Sebaliknya, Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, menerima vonis lebih berat. Harvey dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jika tidak mampu membayar, hartanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan tambahan hukuman 2 tahun penjara.

Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Berbeda dengan Helena, seluruh aset Harvey yang telah disita—termasuk town house, logam mulia, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, serta kendaraan mewah seperti Ferrari dan Mercy—dirampas untuk negara. Hakim menyebutkan bahwa aset tersebut terkait langsung dengan kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun.

"Barang bukti yang telah disita dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara," ujar Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto.

Perbedaan Putusan

Vonis terhadap kedua pengusaha ini mencerminkan perbedaan signifikan dalam pengelolaan aset terkait kasus korupsi. Aset Helena dikembalikan karena dinilai tidak relevan dengan kejahatan, sementara aset Harvey dirampas untuk mengganti kerugian negara.

Kasus ini memicu perdebatan tentang keadilan dalam penanganan kasus korupsi. Kritikus menilai hukuman bagi terdakwa dalam kasus korupsi besar sering kali tidak sebanding dengan dampak kerugian negara yang ditimbulkan.

 

Sumber : Detik.com

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video