Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Dipublish oleh Admin | 24 Desember 2024, 06.34 WIB

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Foto Bersumber Dari Towa.co.id

Towa.co.id Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022. Dalam sidang yang digelar pada Senin, 23 Desember 2024, Harvey divonis 6 tahun 6 bulan penjara.

Putusan ini dibacakan di Ruang Sidang Moh. Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta, yang penuh sesak oleh pengunjung. Suasana ruangan yang biasanya dingin menjadi hangat karena banyaknya orang yang hadir. Kapasitas 20 bangku panjang yang disediakan tidak cukup menampung pengunjung, sehingga banyak yang harus berdiri di belakang atau duduk di lantai.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Eko Aryanto menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. Harvey dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Harvey Moeis selama 6 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua Eko Aryanto saat membacakan putusan.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara bagi Harvey. Selain pidana penjara, Harvey juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider kurungan selama 6 bulan.

Tidak hanya itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar sebagai pidana tambahan. Jika uang tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila harta benda yang disita tidak mencukupi, Harvey harus menjalani pidana pengganti berupa kurungan selama 2 tahun.

Dalam sidang yang sama, dua terdakwa lainnya, yakni Suparta dan Reza Andriansyah, yang merupakan petinggi PT Refined Bangka Tin, juga menjalani pembacaan putusan. Namun, perhatian publik paling tertuju pada Harvey Moeis, mengingat skala kasusnya yang melibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola sektor pertambangan yang strategis di Indonesia, khususnya pada periode operasional PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Vonis ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video