Harta Kekayaan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Cak Imin Versi LHKPN: Sosok yang Mengesahkan PPN 12 Persen

Dipublish oleh Admin | 23 Desember 2024, 08.00 WIB

Harta Kekayaan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Cak Imin Versi LHKPN: Sosok yang Mengesahkan PPN 12 Persen
Foto Bersumber Dari Towa.co.id

Foto :Okezone.com

 

 

Towa.co.id  Jakarta – Nama Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin, kembali menjadi sorotan publik setelah diketahui menjadi sosok di balik pengesahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Kenaikan ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 7 Oktober 2021.

Sebagai Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) saat itu, Cak Imin memimpin sidang paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. Sidang tersebut menyetujui kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai April 2022, dan akan meningkat lagi menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Kenaikan PPN dinilai akan berdampak langsung pada kenaikan harga barang dan jasa, yang semakin memberatkan masyarakat. Apalagi, situasi ekonomi saat ini masih menghadapi tantangan berat seperti keterbatasan lapangan kerja, peningkatan angka pengangguran, dan daya beli masyarakat yang terus melemah.

Banyak pihak mendesak pemerintah untuk memberikan solusi konkret agar dampak kebijakan ini dapat diminimalkan. Sebagai tanggapan, pemerintah telah merancang berbagai program kompensasi, termasuk penguatan bantuan sosial (bansos) bagi kelompok rentan. Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dan mengurangi beban akibat kenaikan pajak.

Harta Kekayaan Cak Imin di LHKPN

Di tengah kontroversi kebijakan tersebut, laporan harta kekayaan Cak Imin menjadi perhatian publik. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 17 Oktober 2023, total kekayaan Cak Imin mencapai Rp25.975.043.212.

Harta tersebut terdiri dari:

  1. Tanah dan Bangunan: Lima aset tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dengan total nilai Rp24,7 miliar.
  2. Kendaraan Bermotor: Satu unit Toyota Alphard dan satu unit sepeda motor Piaggio tahun 2007, dengan nilai total Rp259 juta.
  3. Harta Bergerak Lainnya: Sebesar Rp171,5 juta.
  4. Kas dan Setara Kas: Sebesar Rp844,5 juta.

Cak Imin tidak memiliki surat berharga atau utang yang tercatat dalam laporan tersebut.

Dinamika Politik dan Tantangan

Saat ini, Cak Imin menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan tengah maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Anies Baswedan dalam Pilpres 2024. Dengan latar belakang sebagai petinggi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), perannya dalam pengesahan UU HPP menunjukkan pengaruh besar dalam kebijakan strategis nasional.

Namun, kebijakan kenaikan PPN hingga 12 persen tetap menjadi isu panas yang membutuhkan penanganan serius. Diharapkan, pemerintah tidak hanya berfokus pada peningkatan pendapatan negara melalui pajak, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan ini tidak semakin memperlebar kesenjangan sosial.

Masyarakat menunggu langkah nyata dari pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebijakan fiskal dan kebutuhan rakyat. Dengan demikian, dampak kenaikan pajak dapat diminimalkan, dan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah tetap terjaga.

 

 

Sumber: okezone.com & suara.com

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video