Dipublish oleh Tim Towa | 06 September 2025, 11.37 WIB
Towa News, Jakarta - Komisi Eropa menjatuhkan denda sebesar 2,95 miliar euro (setara Rp 56,7 triliun) kepada raksasa teknologi Google pada Jumat (5/9/2025). Denda tersebut dijatuhkan karena Google dinilai telah menyalahgunakan posisi dominannya dalam bisnis teknologi periklanan digital.
Menurut laporan The Verge, Komisi Eropa menilai praktik antipersaingan yang dilakukan Google telah merugikan pengiklan dan penerbit iklan dengan meningkatkan biaya operasional. Dampak tersebut berpotensi dibebankan kepada konsumen akhir melalui kenaikan harga.
"Praktik Google dalam teknologi periklanan telah menciptakan hambatan persaingan yang tidak sehat," demikian pernyataan Komisi Eropa seperti dikutip The Verge.
Google Diminta Susun Rencana Perbaikan
Selain menjatuhkan denda, Komisi Eropa juga memerintahkan Google untuk menyusun rencana penghentian praktik antipersaingan dalam waktu 60 hari. Komisi memberikan peringatan tegas jika Google gagal menyerahkan proposal yang memadai.
"Jika gagal mengajukan rencana yang layak, Komisi tidak akan ragu untuk menerapkan solusi yang tepat," tegas Komisi Eropa dalam pernyataannya.
Solusi yang dimaksud dapat berupa pemaksaan kepada Google untuk menjual sebagian unit bisnis teknologi periklanannya. Langkah ini merupakan eskalasi dari penyelidikan yang dimulai pada Juni 2021, dengan opsi divestasi pertama kali dikemukakan pada 2023.
Google Berencana Ajukan Banding
Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Presiden dan Kepala Urusan Regulasi Global Google Lee-Anne Mulholland menyatakan keberatan. Dalam pernyataan tertulis kepada The Verge, Mulholland menyebut keputusan Komisi Eropa sebagai langkah yang "salah" dan berencana mengajukan banding.
"Keputusan ini mengenakan denda yang tidak beralasan dan mengharuskan perubahan yang akan merugikan ribuan bisnis Eropa karena mempersulit mereka menghasilkan uang," kata Mulholland.
Kasus Serupa di AS
Kasus Google di Eropa sejalan dengan tekanan regulasi yang dihadapi perusahaan di Amerika Serikat. Departemen Kehakiman AS juga telah meminta hakim federal untuk membubarkan bisnis teknologi periklanan Google setelah memutuskan bahwa praktik tersebut melanggar undang-undang antimonopoli.
Sebelumnya, Google juga pernah didenda 325 juta euro oleh Prancis terkait penggunaan alat pelacak iklan yang dia
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Kementrian HAM Minta DPR Selaraskan Revisi KUHAP dengan...
Towa News | 22 September 2025, 13.13 WIB
Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri
Towa News | 22 September 2025, 10.31 WIB
Panglima TNI Larang Jajaran Pakai Strobo Sembarangan
Towa News | 22 September 2025, 10.06 WIB
Presiden Prabowo Tetapkan Kenaikan Gaji ASN, Guru, Dosen,...
Towa News | 22 September 2025, 09.50 WIB
Prabowo Berpidato di Sidang Umum PBB, Melanjutkan Jejak...
Towa News | 22 September 2025, 09.31 WIB
Presiden Prabowo Teken Perpres, Tetapkan IKN Jadi Ibu...
Towa News | 20 September 2025, 13.47 WIB
Prabowo Bertolak ke Jepang dan New York, Menlu...
Towa News | 20 September 2025, 09.12 WIB
Presiden Prabowo Tunjuk Dony Oskaria sebagai Plt Menteri...
Towa News | 19 September 2025, 14.56 WIB
Wakil Ketua Komisi XII DPR Kritik Kebijakan Menteri...
Towa News | 19 September 2025, 14.43 WIB
Target 3-5 Bulan, Prabowo Perintahkan Prototipe Listrik Tenaga...
Towa News | 19 September 2025, 14.24 WIB