Dipublish oleh Admin | 13 Maret 2024, 13.46 WIB
Presiden Prabowo dan DPR Sepakati Kenaikan PPN 12%, Hanya Berlaku untuk Barang Mewah
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, kebijakan ini diterapkan secara selektif dan hanya diberlakukan untuk barang-barang mewah.
"PPN sebesar 12% akan dikenakan secara selektif kepada barang-barang mewah," ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Sementara itu, barang kebutuhan pokok dan jasa yang langsung bersentuhan dengan masyarakat umum akan tetap mendapatkan perlakuan khusus, yakni dikenakan tarif PPN 11% atau dibebaskan sepenuhnya dari PPN.
Dalam pembahasan, DPR juga mengusulkan penurunan tarif PPN untuk barang kebutuhan pokok demi meringankan beban masyarakat. Presiden Prabowo menanggapi positif usulan tersebut dan menyatakan akan segera meminta Menteri Keuangan dan jajaran terkait untuk melakukan kajian mendalam.
"Mungkin dalam waktu dekat, Pak Presiden akan menginstruksikan Menteri Keuangan dan menteri terkait lainnya untuk mengadakan rapat guna membahas usulan dari masyarakat dan DPR, terutama terkait pengurangan pajak untuk kebutuhan pokok," tambah Dasco.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa kenaikan PPN ini dirancang agar tidak membebani masyarakat kecil. Barang kebutuhan pokok, layanan pendidikan, kesehatan, jasa perbankan, dan pelayanan umum lainnya tetap dijaga dengan tarif PPN yang berlaku saat ini atau bahkan dibebaskan.
"Kebijakan ini fokus pada penerapan pajak terhadap barang-barang mewah, sehingga masyarakat kecil tetap terlindungi. Barang pokok dan jasa yang menyentuh kebutuhan dasar tetap berada pada tarif PPN 11% atau dibebaskan," ungkap Misbakhun.
Kenaikan PPN ini bertujuan meningkatkan penerimaan negara dari sektor barang mewah, yang memiliki daya beli tinggi. Selain itu, pemerintah juga berkomitmen menertibkan berbagai aktivitas ilegal yang selama ini merugikan negara.
"Presiden juga menegaskan pentingnya menertibkan berbagai kegiatan ilegal untuk mengoptimalkan penerimaan negara," lanjut Misbakhun.
Pemerintah membuka peluang untuk menerapkan tarif PPN bertingkat, di mana barang atau jasa tertentu akan dikenakan pajak sesuai tingkat kebutuhan dan urgensinya bagi masyarakat. Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan keadilan dan menjaga daya beli masyarakat.
Pesan kepada masyarakat: Presiden Prabowo memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan membebani rakyat kecil. Barang kebutuhan dasar akan tetap terjangkau, sementara sektor barang mewah menjadi fokus utama penerapan tarif PPN yang lebih tinggi.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Hasan Nasbi Buka Suara Soal Pernyataan Fadli Zon...
Towa News | 16 Juni 2025, 15.07 WIB
Retno Marsudi: Manajemen Air Berkelanjutan Kunci Swasembada Pangan...
Towa News | 16 Juni 2025, 12.08 WIB
Ekspor Air dan Minuman Tanpa Alkohol Indonesia Tembus...
Towa News | 16 Juni 2025, 11.58 WIB
Kemendagri Lakukan Evaluasi Menyeluruh Usai Presiden Prabowo Ambil...
Towa News | 16 Juni 2025, 10.05 WIB
Presiden Prabowo Bertolak ke Singapura untuk Kunjungan Kenegaraan...
Towa News | 15 Juni 2025, 20.20 WIB
Dasco: Presiden Prabowo Akan Putuskan Polemik Empat Pulau...
Towa News | 14 Juni 2025, 21.46 WIB
Berdasarkan Hasil Survei Litbang Kompas, 78,3% Publik Yakin...
Towa News | 14 Juni 2025, 09.42 WIB
Indonesia dan Selandia Baru Sepakat Perkuat Hubungan Strategis,...
Towa News | 13 Juni 2025, 14.59 WIB
TNI AD Klarifikasi Kontroversi Perekrutan 24 Ribu Tamtama...
Towa News | 13 Juni 2025, 11.38 WIB
Pemerintah Ajak Sektor Swasta Terlibat Aktif dalam Pembangunan...
Towa News | 13 Juni 2025, 11.10 WIB