DPR Gelar Rapat Paripurna Akhir Tahun 2024

Dipublish oleh Admin | 13 Maret 2024, 13.46 WIB

DPR Gelar Rapat Paripurna Akhir Tahun 2024
Foto Bersumber Dari Towa.co.id

Presiden Prabowo dan DPR Sepakati Kenaikan PPN 12%, Hanya Berlaku untuk Barang Mewah

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, kebijakan ini diterapkan secara selektif dan hanya diberlakukan untuk barang-barang mewah.

"PPN sebesar 12% akan dikenakan secara selektif kepada barang-barang mewah," ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Sementara itu, barang kebutuhan pokok dan jasa yang langsung bersentuhan dengan masyarakat umum akan tetap mendapatkan perlakuan khusus, yakni dikenakan tarif PPN 11% atau dibebaskan sepenuhnya dari PPN.

Perhatian pada Barang Kebutuhan Pokok

Dalam pembahasan, DPR juga mengusulkan penurunan tarif PPN untuk barang kebutuhan pokok demi meringankan beban masyarakat. Presiden Prabowo menanggapi positif usulan tersebut dan menyatakan akan segera meminta Menteri Keuangan dan jajaran terkait untuk melakukan kajian mendalam.

"Mungkin dalam waktu dekat, Pak Presiden akan menginstruksikan Menteri Keuangan dan menteri terkait lainnya untuk mengadakan rapat guna membahas usulan dari masyarakat dan DPR, terutama terkait pengurangan pajak untuk kebutuhan pokok," tambah Dasco.

Masyarakat Kecil Tetap Dilindungi

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa kenaikan PPN ini dirancang agar tidak membebani masyarakat kecil. Barang kebutuhan pokok, layanan pendidikan, kesehatan, jasa perbankan, dan pelayanan umum lainnya tetap dijaga dengan tarif PPN yang berlaku saat ini atau bahkan dibebaskan.

"Kebijakan ini fokus pada penerapan pajak terhadap barang-barang mewah, sehingga masyarakat kecil tetap terlindungi. Barang pokok dan jasa yang menyentuh kebutuhan dasar tetap berada pada tarif PPN 11% atau dibebaskan," ungkap Misbakhun.

Tujuan Utama: Penerimaan Negara dan Penertiban Sektor Ilegal

Kenaikan PPN ini bertujuan meningkatkan penerimaan negara dari sektor barang mewah, yang memiliki daya beli tinggi. Selain itu, pemerintah juga berkomitmen menertibkan berbagai aktivitas ilegal yang selama ini merugikan negara.

"Presiden juga menegaskan pentingnya menertibkan berbagai kegiatan ilegal untuk mengoptimalkan penerimaan negara," lanjut Misbakhun.

Penerapan Tarif PPN Bertingkat Sedang Dikaji

Pemerintah membuka peluang untuk menerapkan tarif PPN bertingkat, di mana barang atau jasa tertentu akan dikenakan pajak sesuai tingkat kebutuhan dan urgensinya bagi masyarakat. Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan keadilan dan menjaga daya beli masyarakat.

Pesan kepada masyarakat: Presiden Prabowo memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan membebani rakyat kecil. Barang kebutuhan dasar akan tetap terjangkau, sementara sektor barang mewah menjadi fokus utama penerapan tarif PPN yang lebih tinggi.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video