DPR Desak Hukuman Berat dan Pemecatan Pelaku Pembunuhan Prada Lucky Namo

Dipublish oleh Admin | 11 Agustus 2025, 11.29 WIB

DPR Desak Hukuman Berat dan Pemecatan Pelaku Pembunuhan Prada Lucky Namo
Sumber: Antaranews.com

Towa News, Jakarta - Komisi I DPR RI mendesak agar para pelaku pembunuhan Prada Lucky Namo (23) dihukum seberat-beratnya, termasuk pemecatan dari dinas militer. Prada Lucky meninggal pada Rabu (6/8) setelah empat hari dirawat di ICU RSUD Aeramo, Nagekeo, akibat dugaan pengeroyokan oleh sesama prajurit TNI.

Anggota Komisi I, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar insiden, melainkan pengeroyokan karena melibatkan lebih dari satu pelaku.

“Kalau sampai empat orang terlibat, ini bukan sekadar insiden, tapi pengeroyokan. Korban pun tidak melawan karena merasa sebagai junior,” ujarnya, Minggu (8/8).

TB Hasanuddin meminta pengadilan militer memproses perkara ini secara serius, transparan, dan memberikan hukuman maksimal sesuai hukum militer. Ia menegaskan bahwa kekerasan senior terhadap junior yang menimbulkan korban jiwa melanggar hukum dan nilai keprajuritan.

Dorongan pemecatan juga disampaikan anggota Komisi I Nurul Arifin, yang meminta proses pidana di peradilan militer berjalan paralel atau setelah sanksi administratif berupa pemecatan dijatuhkan.

“Prosesnya paralel, pidana oleh peradilan militer berjalan bersama atau setelah sanksi internal,” ujarnya.

Sementara itu, Oleh Soleh mendesak TNI mengusut tuntas kasus ini tanpa penutupan informasi. Menurutnya, kasus tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng citra TNI.

“TNI harus membuktikan bahwa mereka tegas menindak anggotanya yang bersalah tanpa pandang bulu,” katanya.

Sorotan Reformasi TNI

TB Hasanuddin menilai pentingnya reformasi budaya di tubuh TNI, khususnya hubungan senior-junior. Ia meminta TNI membuat pedoman jelas agar pembinaan tidak disalahgunakan untuk kekerasan.

“Pembinaan dan teguran wajar, tapi ketika kekerasan masuk, itu sudah ranah pidana,” tegasnya.

Ia juga menyoroti tradisi satuan yang rawan disalahgunakan. Tradisi boleh dilakukan, namun harus sehat, aman, dengan aturan ketat dan pengawasan komandan.

Proses Hukum Berjalan

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Candra, mengungkapkan bahwa Sub Detasemen Polisi Militer IX/1 Kupang sedang memeriksa personel yang diduga terlibat penganiayaan.

“Saat ini sedang dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti masalah kekerasan internal di tubuh TNI yang berujung pada korban jiwa.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video