DPR Akan Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset dari Pemerintah

Dipublish oleh Tim Towa | 09 September 2025, 09.35 WIB

DPR Akan Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset dari Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra (foto: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Towa News, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengumumkan bahwa DPR akan mengambil alih inisiatif Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sebelumnya merupakan usulan pemerintah.

"Kabar terakhir, kami dengar bahwa DPR akan mengambil alih inisiatif pengajuan RUU Perampasan Aset itu menjadi inisiatif DPR, bukan lagi inisiatif dari pemerintah," kata Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Senin (8/9/2025).

Yusril menyatakan pemerintah memberikan persetujuan terhadap rencana pengambilalihan tersebut. "Kami persilakan DPR segera merevisi atau menambahi, itu diserahkan pada DPR," tambahnya.

Menko Kumham Imipas menegaskan bahwa pemerintah siap membahas RUU tersebut kapan saja. "Dari sisi pemerintah tidak usah ada keraguan, kami siap membahas RUU itu dan tergantung Presiden nanti siapa yang akan ditunjuk untuk mewakili Presiden dalam pembahasan," jelasnya.

Respons DPR

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan kesiapan lembaganya untuk mengambil alih inisiatif RUU Perampasan Aset. "Baleg siap, kalau memang ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR, ini diserahkan kepada inisiatif DPR, kita siap," ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan bahwa DPR akan menjalankan proses penyusunan mulai dari merancang naskah akademik hingga menyusun draf RUU sesuai mekanisme pembentukan undang-undang yang berlaku.

Ahmad Doli Kurnia juga menyebutkan bahwa RUU Perampasan Aset berpotensi lebih cepat selesai jika menjadi usulan DPR, namun keputusan final tetap diserahkan kepada kesepakatan pemerintah dan DPR.

Latar Belakang

RUU Perampasan Aset sebenarnya telah diajukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo pada tahun 2023, namun belum pernah dibahas oleh DPR hingga saat ini.

Yusril mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah beberapa kali meminta DPR untuk membahas RUU tersebut. "Sampai sekarang belum dibahas oleh DPR. Dan sampai hari ini pemerintah masih menunggu, kapan itu akan dibahas," katanya.

Dalam koordinasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas terkait Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dan 2026, RUU Perampasan Aset menjadi salah satu rancangan undang-undang prioritas untuk dibahas.

Yusril menambahkan bahwa jika DPR resmi mengambil alih inisiatif, pemerintah akan menunggu penyampaian RUU dari DPR kepada Presiden untuk kemudian menunjuk menteri yang akan membahas RUU Perampasan Aset hingga selesai.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video