Dipublish oleh Admin | 24 Januari 2025, 05.50 WIB
Foto : Sulthony Hasanuddin / ANTARA
Towa News, Jakarta - Agung Sedayu Grup (ASG) menyatakan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di kawasan pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, telah diterbitkan sesuai dengan proses dan prosedur yang berlaku. Kepemilikan sertifikat ini berada atas nama anak usaha mereka, PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM).
Kuasa hukum ASG, Muannas Alaidid, melalui pernyataan tertulis di Tangerang pada Jumat menegaskan bahwa SHGB yang dimiliki oleh anak perusahaan tersebut tidak mencakup seluruh panjang pagar laut yang mencapai 30,16 kilometer.
"SHGB di atas sesuai proses dan prosedur. Kita beli dari rakyat SHM," ujar Muannas.
Menurutnya, kepemilikan SHGB ini telah melalui proses resmi, termasuk pembayaran pajak dan penerbitan Surat Keputusan (SK) Izin Lokasi atau PKKPR.
"Balik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat ijin Lokasi/PKKPR," tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa SHGB hanya berlaku untuk pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Muannas membantah bahwa seluruh panjang pagar laut tersebut berada di bawah kepemilikan Agung Sedayu Group.
"Pagar laut bukan punya PANI. Dari 30 km pagar laut itu, kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non PANI hanya ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji saja. Di tempat lain dipastikan tidak ada," tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat tidak terpengaruh oleh opini yang salah terkait isu kepemilikan tersebut.
"Panjang pagar itu melewati enam kecamatan. Namun, SHGB anak perusahaan PANI dan Non PANI, yaitu PT IAM dan PT CIS, hanya ada di satu kecamatan, yakni Desa Kohod. Jadi bukan sepanjang 30 km itu ada lahan SHGB milik kita," pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa penerbitan SHGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pantai utara Kabupaten Tangerang dinilai cacat prosedur dan material. Oleh karena itu, sertifikat tersebut dinyatakan batal demi hukum.
"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu, ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material," ujar Nusron saat meninjau lokasi di Tangerang, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, Kementerian ATR/BPN memiliki wewenang untuk mencabut atau membatalkan sertifikat yang belum berusia lima tahun tanpa perlu proses pengadilan.
"Dari 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di bawah laut, setelah dicocokkan dengan peta, diketahui berada di luar garis pantai," jelasnya.
Sebagai langkah penegakan hukum, pihaknya telah memanggil petugas juru ukur serta pejabat yang menandatangani sertifikat tersebut untuk diperiksa lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran kode etik.
"Hari ini, kami sudah panggil petugas tersebut oleh aparatur pengawas internal pemerintah untuk pemeriksaan kode etik," tutup Nusron.
Dengan adanya klarifikasi dari Agung Sedayu Group dan temuan dari Kementerian ATR/BPN, isu mengenai status SHGB pagar laut di kawasan pantai utara Tangerang menjadi lebih terang. Proses hukum dan verifikasi akan terus dilakukan demi memastikan keadilan dan kepastian hukum atas permasalahan tersebut.
Referensi : kumparan.com, Anatara news, detik.com
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Jalan Indonesia: Dari Nasional hingga Desa
Towa News | 17 Juni 2025, 10.39 WIB
Indonesia-Tiongkok Perkuat Kerja Sama Pendidikan Vokasi dan Teknologi...
Towa News | 17 Juni 2025, 09.30 WIB
Hasan Nasbi Buka Suara Soal Pernyataan Fadli Zon...
Towa News | 16 Juni 2025, 15.07 WIB
Retno Marsudi: Manajemen Air Berkelanjutan Kunci Swasembada Pangan...
Towa News | 16 Juni 2025, 12.08 WIB
Ekspor Air dan Minuman Tanpa Alkohol Indonesia Tembus...
Towa News | 16 Juni 2025, 11.58 WIB
Kemendagri Lakukan Evaluasi Menyeluruh Usai Presiden Prabowo Ambil...
Towa News | 16 Juni 2025, 10.05 WIB
Presiden Prabowo Bertolak ke Singapura untuk Kunjungan Kenegaraan...
Towa News | 15 Juni 2025, 20.20 WIB
Dasco: Presiden Prabowo Akan Putuskan Polemik Empat Pulau...
Towa News | 14 Juni 2025, 21.46 WIB
Berdasarkan Hasil Survei Litbang Kompas, 78,3% Publik Yakin...
Towa News | 14 Juni 2025, 09.42 WIB
Indonesia dan Selandia Baru Sepakat Perkuat Hubungan Strategis,...
Towa News | 13 Juni 2025, 14.59 WIB