194 Perusahaan Sawit Diduga Babat Hutan Secara Ilegal, Menteri ATR/BPN Serahkan Kasus ke Satgas Kelapa Sawit

Dipublish oleh Admin | 01 Februari 2025, 17.43 WIB

194 Perusahaan Sawit Diduga Babat Hutan Secara Ilegal, Menteri ATR/BPN Serahkan Kasus ke Satgas Kelapa Sawit
Foto Bersumber Dari Towa.co.id

Towa News , Jakarta,  – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan temuan mengejutkan terkait 194 perusahaan kelapa sawit yang diduga terlibat dalam pengelolaan lahan secara ilegal. Perusahaan-perusahaan tersebut tercatat menguasai lahan seluas 1.081.022 hektar, yang tidak terdaftar untuk hak atas tanah (HAT) per Januari 2025.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Nusron Wahid menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut terlihat tidak memiliki itikad baik untuk mengurus hak atas tanahnya. “Seluas 1,081 juta hektar ini sama sekali tidak daftar (HAT), dan Bapak Presiden sudah membentuk Satgas Kelapa Sawit yang dipimpin oleh Bapak Menteri Pertahanan dan Wakilnya Pak Jaksa Agung. Kami-kami sebagai anggota, yang 194 ini akan kami serahkan kepada Satgas Kelapa Sawit,” kata Nusron.

Nusron menambahkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut diduga beroperasi dengan merambah hutan hak adat dan bahkan mengklaim lahan yang masuk dalam kategori hutan lindung. “Kemudian nabrak hutan, dan sesungguhnya memang hutan, ada hutan lindung, tapi ditanami kelapa sawit dan tidak punya izin,” tegasnya.

Saat ini, tercatat sebanyak 537 perusahaan pemilik Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 193 perusahaan telah mengajukan HAT dengan luas lahan mencapai 283.280,58 hektar. Sementara itu, 150 perusahaan lainnya masih dalam proses identifikasi dengan total luas lahan 1.144.427 hektar.

Nusron juga menyampaikan bahwa proses pengajuan izin telah dibatasi hingga 3 Desember 2024, dengan 150 perusahaan tersebut sedang dalam tahap verifikasi untuk memastikan apakah lahan yang mereka kelola melanggar batas hutan lindung atau tidak.

Terkait langkah lebih lanjut, Satgas Kelapa Sawit yang melibatkan Kementerian Pertahanan dan Kejaksaan Agung akan menangani kasus ini dengan serius. Satgas ini bertujuan untuk menegakkan hukum dan memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit yang berkelanjutan serta mengurangi kerusakan lingkungan akibat praktik ilegal.

Masalah Lingkungan dan Hukum

Praktik ilegal dalam industri kelapa sawit bukanlah hal baru di Indonesia. Sejumlah laporan dari organisasi lingkungan seperti Greenpeace dan WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) menyebutkan bahwa ekspansi perkebunan kelapa sawit seringkali melibatkan pembabatan hutan secara ilegal, merusak habitat alam, dan menambah emisi karbon yang berbahaya bagi iklim global. Praktik ini juga mengancam keberadaan sejumlah spesies langka, seperti orangutan dan harimau Sumatra, yang hidup di hutan tropis Indonesia.

Badan Restorasi Gambut (BRG) juga mencatat bahwa pembukaan lahan tanpa izin yang melibatkan pembakaran hutan menjadi salah satu penyebab utama kebakaran hutan yang sering terjadi di kawasan Indonesia bagian Sumatra dan Kalimantan. Hal ini menambah dampak negatif terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat.

Harapan dari Pemerintah

Langkah tegas yang diambil oleh pemerintah Indonesia, melalui Satgas Kelapa Sawit, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi tanpa mematuhi aturan yang berlaku. Pemerintah juga mengharapkan industri kelapa sawit ke depan dapat lebih ramah lingkungan dan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan, guna menjaga kelestarian alam sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.

Namun, tantangan besar masih ada. Untuk mewujudkan pengelolaan kelapa sawit yang lebih berkelanjutan, dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat untuk memastikan bahwa ekspansi industri ini tidak lagi merusak lingkungan hidup yang ada.

 

 

Sumber: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI),Greenpeace Indonesia,detikFinance

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video