Dipublish oleh Tim Towa | 12 September 2025, 11.30 WIB
Towa News, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 164 bidang tanah milik mantan Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan keluarganya dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pemberian fasilitas kredit perbankan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyitaan dilakukan pada Rabu (10/9/2025) di beberapa lokasi di Jawa Tengah dengan nilai estimasi mencapai Rp510 miliar.
"Telah melaksanakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset milik tersangka ISL yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang," kata Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025).
Rincian Aset yang Disita
Aset yang disita terdiri dari:
Atas nama Iwan Setiawan Lukminto:
57 bidang tanah hak milik di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo
Atas nama Megawati (istri Iwan Setiawan):
94 bidang tanah di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Dari Reformasi Ekonomi hingga Penegakan Hukum, Dialog Presiden...
Towa News | 12 September 2025, 10.16 WIB
Tokoh GNB: Prabowo Setujui Bentuk 2 Tim Terkait...
Towa News | 12 September 2025, 10.07 WIB
"Tak Ada yang Kebal Hukum!" 80 Koruptor Tumbang...
Towa News | 12 September 2025, 09.52 WIB
DPR Danang Wicaksana Perjuangkan Penambahan Dana Keistimewaan DIY
Towa News | 11 September 2025, 16.18 WIB
Presiden Prabowo Akan Resmikan 165 Sekolah Rakyat di...
Towa News | 11 September 2025, 15.10 WIB
KP2MI Dorong Perjanjian Bilateral dengan Kamboja untuk Perlindungan...
Towa News | 11 September 2025, 14.55 WIB
Anggota DPR Kawendra: Penambahan Likuiditas oleh Menkeu Purbaya...
Towa News | 11 September 2025, 11.29 WIB
Menlu Akan Tanggung Biaya Pendidikan Anak Staf KBRI...
Towa News | 10 September 2025, 11.40 WIB
RUU Perampasan Aset Disetujui Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Towa News | 10 September 2025, 10.32 WIB
Sekjen Sugiono Ungkap Arahan Prabowo Ingatkan Anggota DPR...
Towa News | 09 September 2025, 22.56 WIB