Kejagung Sita Aset Mantan Dirut Sritex Senilai Rp510 Miliar

Dipublish oleh Tim Towa | 12 September 2025, 11.30 WIB

Kejagung Sita Aset Mantan Dirut Sritex Senilai Rp510 Miliar
kantor sritex (foto: Net)

Towa News, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 164 bidang tanah milik mantan Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan keluarganya dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pemberian fasilitas kredit perbankan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyitaan dilakukan pada Rabu (10/9/2025) di beberapa lokasi di Jawa Tengah dengan nilai estimasi mencapai Rp510 miliar.

"Telah melaksanakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset milik tersangka ISL yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang," kata Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025).

Rincian Aset yang Disita

Aset yang disita terdiri dari:

Atas nama Iwan Setiawan Lukminto:

  • 57 bidang tanah hak milik di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo

Atas nama Megawati (istri Iwan Setiawan):

  • 94 bidang tanah di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video