RUU Perampasan Aset Disetujui Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Dipublish oleh Tim Towa | 10 September 2025, 10.32 WIB

RUU Perampasan Aset Disetujui Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Towa News, Jakarta- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyetujui usulan DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Persetujuan ini disampaikan Supratman dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

"Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025," kata Supratman di kutip dari Detik.com.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, selain RUU Perampasan Aset, terdapat dua RUU lain yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, yaitu RUU Kamar Dagang Industri dan RUU Kawasan Industri.

"RUU Perampasan Aset akan menjadi usul inisiatif DPR. Kini sudah tak ada lagi perdebatan terkait RUU ini di publik," ujar Bob Hasan.

Menurut Bob, RUU Perampasan Aset awalnya masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029 sebagai usulan pemerintah. Namun, kini DPR akan mengambil alih inisiatif penyusunan RUU tersebut.

Supratman menyatakan pemerintah sudah siap membahas RUU Perampasan Aset dan mengapresiasi langkah DPR yang telah memenuhi janji untuk mengambil alih draf penyusunan RUU ini.

"Nanti naskah akademik maupun materi RUU-nya boleh kami sharing," kata dia.

Selain ketiga RUU prioritas tersebut, Bob Hasan juga merinci sejumlah usulan RUU untuk Prolegnas jangka menengah 2025-2029, antara lain RUU Transportasi Online, RUU Patriot Bond, RUU Kepolisian Negara RI, RUU Perubahan Atas UU Perlindungan Data Pribadi, RUU Satu Data Indonesia, RUU Pekerja Lepas Indonesia, RUU Pekerja Platform Indonesia, dan RUU BUMDES.

Usulan-usulan tersebut akan ditindaklanjuti dalam pembahasan antara DPR dan pemerintah dengan melibatkan perwakilan DPD.

 

Sumber : Detik.com

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video