Dipublish oleh Tim Towa | 30 Mei 2025, 10.54 WIB
Towa News, Jakarta — Pemerintah Indonesia kembali memberikan keringanan tarif listrik berupa diskon sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik hingga 1.300 VA. Kebijakan ini akan berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan menyasar sekitar 79,3 juta pelanggan di seluruh Indonesia.
Diskon tarif listrik ini merupakan bagian dari enam paket stimulus ekonomi yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada 24 Mei 2025. Tujuannya adalah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan konsumsi domestik selama masa libur sekolah.
Syarat dan Ketentuan Diskon Tarif Listrik
Diskon tarif listrik sebesar 50 persen ini diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan kriteria sebagai berikut:
Daya listrik hingga 1.300 VA, mencakup golongan 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.
Berlaku untuk pelanggan prabayar dan pascabayar.
Untuk pelanggan prabayar, diskon akan otomatis diterapkan saat pembelian token listrik.
Untuk pelanggan pascabayar, diskon akan otomatis mengurangi tagihan listrik pada bulan Juli dan Agustus 2025, sesuai dengan pemakaian bulan Juni dan Juli 2025. (detikcom)
Skema diskon tarif listrik 50 persen ini serupa dengan program yang telah diterapkan pada Januari–Februari 2025. Pelaksanaan program ini akan dikoordinasikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, dan PT PLN (Persero).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa stimulus ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua tahun 2025.
"Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal 2. Kita manfaatkan momentum ini untuk mendorong konsumsi," ujar Airlangga.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai program diskon tarif listrik ini, pelanggan dapat menghubungi layanan pelanggan PLN atau mengunjungi situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Menkeu Purbaya: Bank-Bank Pintar Tapi Selama Ini Malas,...
Towa News | 16 September 2025, 21.53 WIB
Menkeu: Bank BUMN Kewalahan Kelola Dana Rp 200...
Towa News | 15 September 2025, 19.48 WIB
Presiden Prabowo Setujui Penarikan Dana Rp200 Triliun dari...
Towa News | 11 September 2025, 15.02 WIB
IHSG Menguat 1,19% ke Level 7.790 Setelah Koreksi...
Towa News | 11 September 2025, 09.58 WIB
Menkeu Bakal Tarik Dana Pemerintah Rp200 Triliun di...
Towa News | 11 September 2025, 09.36 WIB
Menko Airlangga: E-Commerce Indonesia Dikuasai Segelintir Pemain Besar
Towa News | 09 September 2025, 09.50 WIB
Prabowo Yakin Fundamental Ekonomi Indonesia Kuat dan Solid
Towa News | 08 September 2025, 10.01 WIB
Gubernur BI Kritik Lambatnya Penurunan Suku Bunga Kredit...
Towa News | 20 Agustus 2025, 17.35 WIB
OJK Blokir 1.556 Pinjaman Online Ilegal hingga Juli...
Towa News | 19 Agustus 2025, 12.17 WIB
IHSG Tembus Level Psikologis 8.000 Saat Presiden Prabowo...
Towa News | 15 Agustus 2025, 12.44 WIB