Menkeu Purbaya: Bank-Bank Pintar Tapi Selama Ini Malas, Sekarang Harus Putar Otak Kelola Dana Rp 200 Triliun

Dipublish oleh Tim Towa | 16 September 2025, 21.53 WIB

Menkeu Purbaya: Bank-Bank Pintar Tapi Selama Ini Malas, Sekarang Harus Putar Otak Kelola Dana Rp 200 Triliun
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: BPMI Setpres/Rusman)

Towa News, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keleluasaan penuh kepada perbankan untuk mengelola dana sebesar Rp 200 triliun yang ditempatkan pemerintah. Menkeu tidak memberikan panduan khusus terkait penyaluran dana tersebut, selama diarahkan ke sektor-sektor prioritas.

"Pada dasarnya saya suruh mereka berpikir sendiri. Mereka kan orang-orang pintar, cuma selama ini malas karena bisa naruh di tempat yang aman, nggak ngapain-ngapain, dapat spread cukup, untungnya gede. Jadi mereka setiap Sabtu-Minggu main golf kali," kata Purbaya usai rapat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini berharap perbankan akan mencari proyek-proyek yang memberikan return tertinggi dengan tingkat risiko yang aman. Menurutnya, pendekatan ini akan berjalan secara market based.

Dampak Terhadap Perekonomian

Purbaya meyakini guyuran dana Rp 200 triliun akan memberikan dampak positif dari sisi penawaran (supply) dan permintaan (demand). Selain meningkatkan likuiditas perbankan, langkah ini diproyeksikan akan menurunkan suku bunga pinjaman.

"Masyarakat Indonesia akan mulai berani mengajukan kredit di perbankan. Pada akhirnya, uang-uang tersebut diharapkan bakal berputar di sistem perekonomian Indonesia," jelasnya.

Menkeu optimis pertumbuhan demand dan supply yang bersamaan tidak akan menimbulkan overheating ekonomi atau demand pull inflation. Ia yakin injeksi dana tersebut akan menggerakkan roda perekonomian nasional.

Skema Bunga dan Distribusi Dana

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276 Tahun 2025, penempatan dana Rp 200 triliun ini berbunga dengan imbal hasil 80,476% dari suku bunga acuan Bank Indonesia yang saat ini berada di level 5%. Artinya, pemerintah berhak mendapat bunga sekitar 4% dari deposito tersebut.

"Saya paksa sistem bekerja dengan saya kasih bahan bakar, yang kalau mereka (bank) nggak pakai, mereka harus bayar ke saya (bunga deposito)," tegas Purbaya.

Dana sebesar Rp 200 triliun ini didistribusikan kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Bank Mandiri, BNI, dan BRI masing-masing menerima Rp 55 triliun, sementara BTN mendapat Rp 25 triliun. Khusus untuk PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dialokasikan Rp 10 triliun.

Kebijakan ini diharapkan dapat menstimulasi pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan penyaluran kredit ke sektor-sektor produktif dan prioritas pembangunan nasional.

 

Sumber: Detik.com

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video