KPAI: Mobilisasi Anak dalam Unjuk Rasa Merupakan Bentuk Eksploitasi

Dipublish oleh Tim Towa | 03 September 2025, 11.49 WIB

KPAI: Mobilisasi Anak dalam Unjuk Rasa Merupakan Bentuk Eksploitasi
Kantor KPAI ( foto: Net)

Towa News, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras fenomena mobilisasi dan pengerahan anak secara masif dalam kerusuhan yang terjadi di Jakarta dan beberapa daerah lainnya. KPAI menilai tindakan tersebut sebagai bentuk eksploitasi terhadap anak.

Komisioner KPAI Sylvana Maria Apituley menyatakan bahwa meskipun undang-undang melindungi hak anak untuk menyampaikan pendapat dan berkumpul, faktanya masih terjadi penyalahgunaan hak tersebut.

"Selain itu, UU 35/2014 juga melindungi hak anak untuk mendapatkan informasi yang sesuai dengan perkembangan usia dan mentalnya. Juga hak untuk bebas dari eksploitasi politik," kata Sylvana di nkutip dari detik.com, Rabu (3/9/2025).

Sylvana mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi di lapangan yang menunjukkan adanya mobilisasi anak tanpa edukasi yang memadai.

"Tapi faktanya, masih terjadi mobilisasi anak untuk aksi-aksi unjuk rasa tanpa edukasi dan penyadaran kritis yang bertanggung jawab. Murni pengerahan yang lebih tepat disebut sebagai eksploitasi. Bahkan, menurut temuan polisi, anak-anak dipersenjatai petasan dan bom molotov dalam aksi anarkis dan tindak kriminal kerusuhan," ucapnya.

Komisioner KPAI tersebut juga menyesalkan keterlibatan anak-anak dalam aksi penjarahan yang tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga menyebar ke daerah lain.

"Yang sangat disesalkan juga, anak-anak bahkan ikut menjarah, bukan hanya di Jakarta, tapi juga di beberapa wilayah lainnya, di Surabaya, Kediri, Pekalongan, Tegal," imbuhnya.

Desakan kepada Aparat

KPAI meminta kepolisian menangani kasus anak-anak yang terlibat kerusuhan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sylvana menekankan pentingnya pendekatan profesional, persuasif, dan humanis dalam penanganan tersebut.

"Terutama, harus dipastikan anak-anak tidak alami kekerasan verbal dan fisik saat diperiksa, tidak lebih dari 24 jam, dan tempat pemeriksaan harus dipisahkan dari orang dewasa," katanya.

KPAI juga mendorong polisi untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang memobilisasi anak-anak dalam kerusuhan tersebut.

"Kami juga berharap polisi segera menemukan pihak yang memprovokasi anak-anak dan menegakkan hukum secara transparan adil dan tuntas, agar tidak terulang kembali mobilisasi anak untuk ikut kerusuhan," ucapnya.

Peran Keluarga dan Masyarakat

Sylvana menekankan bahwa pencegahan keterlibatan anak dalam kegiatan berbahaya merupakan tanggung jawab bersama orang tua, sekolah, dan masyarakat. Ia juga memberikan apresiasi kepada orang tua yang telah menunjukkan sikap bertanggung jawab.

Dia menyampaikan apresiasi kepada orang tua yang telah mengembalikan barang mewah yang dijarah anaknya, dengan alasan "bukan hak kita". Menurutnya, sikap ini mengajarkan anak tentang nilai-nilai luhur yang penting bagi perkembangan karakter mereka.

 

Sumber: Detik.com

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video