Golkar Tegaskan Anggota DPR Nonaktif Tak Berhak Dapat Gaji dan Tunjangan

Dipublish oleh Tim Towa | 03 September 2025, 14.30 WIB

Golkar Tegaskan Anggota DPR Nonaktif Tak Berhak Dapat Gaji dan Tunjangan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Sarmuji ( foto: golkar)

Towa News, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Muhammad Sarmuji menegaskan bahwa anggota DPR yang berstatus nonaktif tidak berhak menerima gaji dan tunjangan. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap perdebatan publik mengenai hak keuangan lima anggota DPR yang baru-baru ini dinonaktifkan oleh partai politik masing-masing.

"Anggota DPR yang dinyatakan nonaktif semestinya berkonsekuensi logis, tidak menerima gaji dan termasuk segala bentuk tunjangan. Itulah bedanya antara Anggota DPR yang aktif dengan yang nonaktif," kata Sarmuji dI kutip dari cnnindonesia Rabu (3/9/2025).

Sarmuji, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar, menjelaskan bahwa status nonaktif berarti seorang anggota tidak lagi menjalankan fungsi representasi rakyat di DPR. Oleh karena itu, menurutnya tidak logis jika anggota nonaktif tetap menerima gaji dan fasilitas yang bersumber dari negara.

"Kalau sudah nonaktif, artinya terhalang atau tidak melakukan fungsi kedewanan. Kalau tidak menjalankan tugas, ya, haknya juga hilang. Hal ini bagian dari mekanisme yang adil dan transparan," jelasnya.

Jika belum ada rujukan yang mengatur hal tersebut, Sarmuji mengusulkan agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat membuat keputusan yang menjadi pegangan bagi Sekretariat Jenderal DPR.

Lima Anggota DPR Dinonaktifkan

Sebanyak lima anggota DPR dari berbagai fraksi baru-baru ini dinonaktifkan oleh partai asal mereka. Dari Partai Golkar, Wakil Ketua DPR Adies Kadir dinonaktifkan sejak Senin (1/9/2025) setelah komentarnya mengenai tunjangan perumahan anggota DPR menuai kontroversi publik.

Partai NasDem lebih dulu menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach karena pernyataan publik yang dianggap menyalahi sikap resmi partai. Sementara PAN menonaktifkan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) karena dinilai melakukan tindakan yang tidak sejalan dengan kebijakan internal partai.

Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menyatakan pandangan berbeda. Dia menegaskan anggota DPR yang berstatus nonaktif tetap akan menerima gaji dan tunjangan karena aturan yang ada tidak mengenal istilah nonaktif dalam tata tertib maupun Undang-Undang MD3.

"Baik tatib maupun Undang-Undang MD3 memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar," kata Said di kompleks Parlemen Senayan, Senin (1/9/2025).

Said menjelaskan bahwa secara teknis, anggota DPR yang berstatus nonaktif tetap mendapatkan haknya karena persoalan penganggaran gaji sudah tidak lagi berada di Banggar DPR setelah keputusan anggaran diambil.

Keputusan penonaktifan ini diambil partai-partai terkait sebagai upaya menguatkan disiplin dan etika bagi anggota DPR, dengan menjadikan aspirasi rakyat sebagai acuan utama perjuangan politik.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video