MPR Akan Gelar Diskusi Menuju Perubahan Amandemen UUD 1945

Dipublish oleh Tim Towa | 22 Agustus 2025, 14.00 WIB

MPR Akan Gelar Diskusi Menuju Perubahan Amandemen UUD 1945
kantor MPR RI ( foto: DPR RI)

Towa News, Jakarta - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan memfasilitasi diskusi mengenai perubahan atau amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini disampaikan Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto atau yang akrab disapa Bambang Pacul dalam Seminar Konstitusi di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Bambang menyatakan bahwa usulan perubahan UUD NRI Tahun 1945 sudah pasti ada karena perubahan merupakan sebuah keniscayaan. Perubahan ini sejalan dengan kewenangan MPR yang tercantum dalam Pasal 3 UUD NRI Tahun 1945.

"MPR akan memfasilitasi diskusi tentang perubahan UUD NRI Tahun 1945. Diskusi ini diikuti mereka yang sudah memiliki pemahaman terhadap sejarah perubahan konstitusi sejak UUD 1945," terang Bambang dalam keterangan tertulis.

Seminar yang bertema 'Dialektika Konstitusi: Refleksi UUD NRI Tahun 1945 Menjelang 25 Tahun Reformasi Konstitusi' tersebut menghadirkan sejumlah pakar konstitusi. Bambang mengajak para peserta untuk mempelajari sejarah perubahan konstitusi Indonesia sekaligus menegaskan bahwa amandemen UUD NRI Tahun 1945 didukung penuh oleh tim pakar.

"Nanti MPR melalui para Pimpinan MPR akan menggelar diskusi yang membicarakan menuju perubahan atau amandemen UUD NRI Tahun 1945," ujar Bambang.

Sebagai Pimpinan MPR, ia memastikan untuk menuju perubahan UUD NRI Tahun 1945, MPR akan memfasilitasi dengan menggelar diskusi rutin untuk amandemen UUD NRI Tahun 1945.

Pakar: UUD Buatan Manusia Pasti Tidak Sempurna

Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie dalam kesempatan yang sama menyatakan bahwa UUD adalah buatan manusia, sehingga dipastikan memiliki ketidaksempurnaan.

"Karena itu dalam UUD pasti ada ruang ketidaksempurnaan. Sehebat apapun perumus konstitusi akan tetap tidak sempurna," ujar Jimly.

Ia menegaskan bahwa UUD 1945 merupakan UUD kilat yang akan disempurnakan. "Jadi jangan membayangkan UUD 1945 sempurna," sambungnya.

Menurut Jimly, perubahan UUD 1945 dalam empat tahap pada tahun 1999-2002 juga tidak sempurna dan diperlukan evaluasi menyeluruh.

"Konstitusi kita tidak sempurna, Dari waktu ke waktu, konstitusi harus menampung nilai-nilai dan norma baru. Caranya melalui amandemen UUD. Tetapi tidak mungkin konstitusi selalu diubah, maka diperlukan adanya konvensi ketatanegaraan," jelasnya.

Jimly menekankan bahwa amandemen UUD harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya untuk memasukkan ketentuan tentang PPHN (Penyelenggara Pemilihan Umum Harus Netral).

"Amandemen UUD dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya untuk memasukkan ketentuan tentang PPHN. Jika dilakukan amandemen UUD, jangan hanya soal PPHN," katanya.

Evaluasi tersebut juga mencakup penataan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hingga Komisi Yudisial (KY). Jimly menilai momentum kepemimpinan MPR periode 2024-2029 di bawah Ketua MPR Ahmad Muzani sesudah terbentuknya pemerintahan baru Prabowo Subianto adalah saat yang tepat untuk memperbaiki sistem konstitusi.

Wakil Ketua MK: Ruang Publik Semakin Terbuka

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menambahkan, 23 tahun setelah konstitusi diubah membuat ruang publik semakin terbuka untuk terlibat dalam masalah ketatanegaraan.

"Tetapi sejak UUD diubah sudah ada catatan-catatan mengenai kelemahan perubahan itu sendiri," katanya.

Saldi menambahkan bahwa MPR mengakui kekurangan dari amandemen UUD tersebut sehingga dibentuk Komisi Konstitusi.

"Perubahan UUD memang hasil kompromistis, tetapi kalau tidak disepakati maka akan ada kelompok yang tidak terwakili dalam perubahan konstitusi," tambahnya.

Ia meyakini bahwa sesempurna apapun konstitusi dirumuskan, akan selalu terdapat kekurangan yang tidak bisa menjawab perkembangan ketatanegaraan.

"Kalau konstitusi diubah terus menerus maka tidak ada bedanya dengan UU. Maka, biasanya dibangun tradisi positif yang dikenal dengan konvensi ketatanegaraan," pungkas Saldi.

 

Sumber : detikNews

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video