Amnesti Massal Prabowo: Politikus, Aktivis Papua, Lansia, Penderita Gangguan Jiwa, dan Napi Penghinaan Presiden

Dipublish oleh Tim Towa | 01 Agustus 2025, 11.31 WIB

Amnesti Massal Prabowo: Politikus, Aktivis Papua, Lansia, Penderita Gangguan Jiwa, dan Napi Penghinaan Presiden
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam keterangan persnya di DPR RI 31 Juli 2025 ( Dok.istimewa)

Towa News, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.116 narapidana dalam rangka perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia. Keputusan ini telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat konsultasi pada Kamis, 31 Juli 2025.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa amnesti diberikan kepada terpidana dari berbagai macam kasus, mulai dari korupsi hingga makar tanpa senjata.

Salah satu terpidana yang memperoleh penghapusan hukuman adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum dalam proses pergantian antar waktu anggota DPR yang melibatkan kader PDIP Harun Masiku.

"Salah satunya adalah kasus penghinaan kepada Presiden. Yang kedua ada juga enam orang yang diberikan kasus makar tanpa senjata. Enam orang di Papua itu yang sudah disetujui," kata Supratman dalam konferensi pers di gedung DPR RI, Kamis (31/7/2025) malam.

Beragam Kategori Penerima Amnesti

Berdasarkan keterangan Supratman, amnesti diberikan kepada beberapa kategori narapidana:

Kasus Politik dan Hukum:

  • Terpidana kasus korupsi seperti Hasto Kristiyanto
  • Enam orang terpidana makar tanpa senjata di Papua
  • Terpidana kasus penghinaan kepada presiden

Kondisi Khusus:

  • Narapidana lanjut usia (lansia)
  • Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)
  • Terpidana yang mengalami penyakit dan membutuhkan perawatan intensif di luar tahanan

"Jadi langkah itu juga berkaitan dengan dalam rangka peringatan 80 tahun dan juga usia lanjut dan ada orang dalam gangguan kejiwaan. Jadi memang sudah harus memerlukan perawatan di luar dan ada yang sakit," ujar Supratman.

Tahap Kedua Amnesti

Supratman mengungkapkan bahwa akan ada sekitar 1.668 orang lagi di tahap kedua yang mendapat amnesti dari presiden. Hal ini diketahui usai Kementerian Hukum memverifikasi dan melakukan uji publik.

"Memang permintaan dari Presiden Prabowo saat saya (ditunjuk) jadi Menteri Hukum," kata politikus Partai Gerindra ini pada Kamis, 31 Juli 2025.

Menurut Supratman, salah satu pertimbangan memberikan amnesti kepada para terpidana adalah dalam rangka persatuan untuk perayaan 17 Agustus.

Landasan Hukum Amnesti

Amnesti merupakan penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1954 dan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, amnesti merupakan penghapusan semua akibat hukum pidana yang diberikan Presiden dengan pertimbangan DPR.

Dengan adanya amnesti, seluruh konsekuensi pidana terhadap para narapidana akan hilang. Upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan karena tidak ada lagi putusan yang bisa ditindaklanjuti melalui lembaga peradilan.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video