Dipublish oleh Tim Towa | 13 Oktober 2025, 15.41 WIB
Towa News, Jakarta - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
Pencoretan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 yang merupakan Perubahan Kedelapan atas Permenko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional. Beleid tersebut ditandatangani Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada 24 September 2025.
Proyek PIK 2 Tropical Coastland garapan Agung Sedayu Grup sebelumnya masuk dalam daftar PSN sektor pariwisata di urutan 226 berdasarkan Permenko Nomor 12 Tahun 2024 yang ditetapkan 9 Oktober 2024. Proyek ini baru diumumkan masuk daftar PSN pada 18 Maret 2024.
Nilai Investasi dan Target Penyerapan Tenaga Kerja
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto sebelumnya menyebutkan nilai investasi pengembangan PIK 2 mencapai Rp65 triliun. Proyek ini diharapkan dapat menyerap sekitar 6.235 tenaga kerja langsung dan 13.550 tenaga kerja sebagai efek pengganda.
"Pengembangan wilayah PIK 2 berbasis hijau dengan luas lebih kurang 1.756 ha dinamakan 'Tropical Coastland' serta ditujukan sebagai destinasi pariwisata baru yang berbasis hijau guna meningkatkan attractiveness bagi wisatawan," ujar Haryo.
Proyek ini juga direncanakan terhubung dengan Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg yang telah mulai digarap pada 2023.
Temuan Pelanggaran
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan proyek PSN PIK 2 penuh masalah dan diduga melanggar sejumlah aturan. Nusron menekankan tugas instansinya adalah memastikan apakah proyek PSN PIK 2 sudah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) atau belum.
Pelanggaran pertama, tropical coastland tidak menaati Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dan RTRW kabupaten/kota.
Kedua, dari total luas 1.755 hektare, sebanyak 1.500 hektare proyek berada di kawasan hutan lindung yang statusnya belum diubah menjadi hutan konversi.
"Kemudian (pelanggaran) yang kedua, dari 1.700 (1.755 hektare) kan kawasannya itu lokasinya, yang 1.500 (hektare)-nya adalah kawasan hutan lindung," ungkap Nusron dalam Media Gathering di Kantor ATR/BPN, Jakarta Selatan, akhir November 2024.
"Hutan lindung itu sampai hari ini belum ada penurunan status, dari hutan lindung menjadi hutan konversi. Hutan konversi menjadi hak penggunaan lain (HPL), belum sama sekali," imbuhnya.
Alasan Pencoretan
Dalam pertimbangan aturan, Airlangga menyebutkan beleid dibuat untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2025 serta sinkronisasi proyek sesuai dengan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Sumber:
Bisnis.com, CNN Indonesia,Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
PBNU Tempuh Jalur Hukum Atas Tayangan Trans7 yang...
Towa News | 14 Oktober 2025, 16.11 WIB
Prabowo Saksikan Momen Bersejarah Penandatanganan Perjanjian Damai Gaza
Towa News | 14 Oktober 2025, 06.23 WIB
Ketua MPR dan Gubernur Jabar Tinjau Renovasi Mess...
Towa News | 13 Oktober 2025, 14.03 WIB
Presiden Prabowo akan Hadiri KTT Perdamaian Gaza di...
Towa News | 13 Oktober 2025, 06.37 WIB
Prabowo Minta TNI Bersiap Kirim Pasukan Perdamaian ke...
Towa News | 13 Oktober 2025, 06.24 WIB