MK Putuskan SD-SMP Gratis, Baik Negeri Maupun Swasta!

Dipublish oleh Tim Towa | 28 Mei 2025, 10.18 WIB

MK Putuskan SD-SMP Gratis, Baik Negeri Maupun Swasta!
Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) ( Foto : Istimewa)

Towa News, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), dengan memerintahkan agar pendidikan dasar, yakni SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, diselenggarakan tanpa memungut biaya. Putusan ini bersifat mengikat, namun implementasinya ditetapkan secara bertahap sesuai kemampuan negara.

Dalam amar putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Selasa (27/5), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, termasuk di satuan pendidikan swasta.

"Pasal 34 ayat (2)... tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat’," ujar Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa pemenuhan hak atas pendidikan dasar masuk dalam kategori hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob), sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan secara bertahap, selektif, dan afirmatif. Namun demikian, hal ini tetap harus diwujudkan tanpa diskriminasi.

"Pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kondisi kemampuan negara karena senantiasa berkaitan dengan ketersediaan sarana, prasarana, sumber daya, dan anggaran," tulis MK dalam pertimbangannya yang diunggah di laman resmi www.mkri.id.

Kendati demikian, MK menekankan bahwa prinsip pendidikan dasar gratis merupakan amanat konstitusi yang harus segera diupayakan. Dalam konteks ini, MK meminta pemerintah segera merancang kebijakan anggaran yang adil dan berkeadilan sosial dalam implementasinya.

Menanggapi putusan tersebut, sejumlah praktisi pendidikan menyatakan bahwa pemerintah perlu menyusun peta jalan pelaksanaan putusan MK ini dengan melibatkan sekolah swasta secara aktif. Ketua Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, yang menjadi salah satu pemohon dalam perkara ini, menyebut bahwa negara tidak boleh lagi membedakan perlakuan terhadap siswa berdasarkan jenis sekolahnya.

“Ini momentum penting agar pemerintah memperkuat prinsip keadilan dalam layanan pendidikan dasar,” kata Ubaid dalam keterangannya kepada media, Rabu (28/5).

Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan akan mengkaji putusan MK tersebut secara menyeluruh dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah untuk merumuskan langkah teknis.

“Pendidikan adalah hak konstitusional warga negara, dan kami berkomitmen untuk menjalankan putusan MK sesuai prinsip keadilan dan keberlanjutan,” ujar Plt. Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek, Iwan Syahril.


Putusan MK ini menunjukkan langkah maju dalam pemenuhan hak pendidikan dasar yang inklusif dan nondiskriminatif. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada kesiapan pemerintah pusat dan daerah dalam mengalokasikan anggaran serta melakukan dialog dengan penyelenggara sekolah swasta.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video