Dipublish oleh Tim Towa | 28 Desember 2024, 01.34 WIB
sumber: detik.com
Towa News, Seoul - Drama politik di Korea Selatan tampaknya tak kunjung usai. Setelah Presiden Yoon Suk Yeol dimakzulkan, kini giliran Presiden sementara, Han Duck-soo, yang dicopot dari jabatannya.
Kondisi politik Korea Selatan semakin tidak stabil setelah Presiden Yoon mengumumkan darurat militer pada 3 Desember 2024. Langkah tersebut memicu respons cepat dari Parlemen, yang mengadakan rapat darurat dan melakukan pemungutan suara untuk meminta pencabutan darurat militer.
Setelah darurat militer dicabut, situasi politik berubah drastis. Demonstrasi besar-besaran menuntut pelengseran Yoon dan proses hukum terhadapnya atas kebijakan darurat militer mulai bermunculan. Pada 14 Desember 2024, Majelis Nasional Korea Selatan akhirnya memutuskan untuk memakzulkan Yoon.
Saat ini, Mahkamah Konstitusi tengah menggelar sidang untuk menentukan keabsahan pemakzulan Yoon dari kursi kepresidenan. Sementara itu, proses pemakzulan Yoon belum sepenuhnya selesai, Parlemen Korea Selatan membuat langkah mengejutkan dengan memulai proses pemakzulan terhadap Han Duck-soo.
Oposisi utama, Partai Demokrat, telah menetapkan tenggat waktu hingga Malam Natal bagi Han untuk mengumumkan dua undang-undang khusus. Undang-undang tersebut bertujuan menyelidiki pemberlakuan darurat militer oleh Yoon Suk Yeol dan dugaan korupsi yang melibatkan istri Yoon, Kim Keon Hee.
Namun, Han menolak tuntutan oposisi dan tetap mengusulkan kesepakatan bipartisan terkait kedua undang-undang tersebut. Pemimpin oposisi, Park Chan-dae, menuduh sikap Han menunjukkan niat untuk menghalangi proses hukum.
"Kami akan segera memulai proses pemakzulan terhadap Han," ujarnya dilansir AFP Selasa (24/12/2024).
Oposisi kini berupaya membentuk dua badan investigasi independen untuk menyelidiki kebijakan darurat militer Yoon dan dugaan kasus korupsi ibu negara Kim. Selain itu, Yoon juga tengah diselidiki oleh tim gabungan yang melibatkan kepolisian, kementerian pertahanan, dan penyidik antikorupsi.
Oposisi menyatakan bahwa pemakzulan Han dapat dilakukan dengan mayoritas sederhana dari 300 anggota parlemen, karena itu adalah ambang batas untuk memecat anggota kabinet. Namun, Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa berpendapat bahwa pemakzulan Han membutuhkan persetujuan dua pertiga anggota, mengingat posisinya saat ini sebagai penjabat presiden.
Presiden Sementara Dimakzulkan
sumber: detik.com
Pada Jumat (27/12/2024), Parlemen Korsel memakzulkan Han Duck-soo. Pemakzulan dilakukan setelah pemungutan suara.
Menurut laporan AFP dan Reuters, Majelis Nasional Korea Selatan mengadakan rapat untuk mencopot Han dari jabatannya. Langkah ini menambah babak baru dalam krisis politik yang bermula dari deklarasi darurat militer oleh Yoon, yang mengejutkan dunia.
Anggota parlemen dari pihak oposisi mendorong pencopotan Han, yang juga menjabat sebagai Perdana Menteri, dengan alasan ia menolak memenuhi tuntutan untuk mempercepat proses pemakzulan Yoon dan membawanya ke ranah pengadilan.
"Hari ini Partai Demokrat kami memakzulkan Perdana Menteri Han Duck-soo sesuai dengan perintah rakyat," kata pemimpin Partai Demokrat Lee Jae-myung.
Dalam dokumen mosi pemakzulan yang diajukan ke parlemen, oposisi menuduh Han sengaja menghalangi penyelidikan khusus terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pemberontakan. Selain itu, Han juga dinilai secara terbuka menunjukkan penolakan terhadap pengangkatan tiga hakim Mahkamah Konstitusi. Menurut oposisi, tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap kewajiban seorang pejabat publik untuk menegakkan hukum dan melayani kepentingan masyarakat.
Anggota parlemen dari partai berkuasa Korea Selatan dengan keras memprotes saat rapat pemungutan suara terkait pemakzulan berlangsung. Mereka berteriak dengan penuh amarah, mengacungkan tangan, dan beberapa bahkan mendekati ketua Majelis Nasional setelah ia menyatakan bahwa hanya diperlukan mayoritas sederhana untuk melanjutkan pemakzulan.
Ketua Majelis Nasional Korea Selatan, Woo Won-shik, menjelaskan bahwa pemakzulan Han hanya membutuhkan 151 suara, mayoritas sederhana, berbeda dengan syarat 200 suara yang diperlukan untuk memakzulkan seorang presiden. Hal ini disampaikan untuk mengklarifikasi kebingungan terkait jumlah suara yang diperlukan.
"Saya umumkan bahwa usulan pemakzulan Perdana Menteri Han Duck-soo telah disetujui. Dari 192 anggota parlemen yang memberikan suara, 192 memilih untuk memakzulkan," kata Woo Won-shik.
Partai Demokrat, oposisi utama, memulai langkah pemakzulan Han setelah ia menolak menunjuk tiga hakim untuk mengisi kekosongan di Mahkamah Konstitusi. Han berdalih bahwa tindakan tersebut melampaui kewenangannya. Dengan diberhentikannya Han, Menteri Keuangan Choi Sang-mok akan menjabat sebagai presiden sementara sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Korea Selatan kini menghadapi pemakzulan dua pemimpin negara dalam kurun waktu kurang dari dua minggu, mengguncang situasi politik yang sudah dinamis. Ini juga menjadi sejarah pertama bagi Korea Selatan dalam memakzulkan seorang presiden sementara.
Setelah dimakzulkan, Han mengungkapkan kesedihannya atas kondisi di Korea Selatan tetapi tetap menerima hasil keputusan tersebut. Ia menyatakan akan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai peninjauan mosi pemakzulan.
"Saya menghormati keputusan parlemen dan untuk menghindari kekacauan dan ketidakpastian lebih lanjut, saya akan menangguhkan tugas saya sesuai dengan hukum yang relevan," ujarnya.
Partai Kekuatan Rakyat, yang berkuasa dan menentang pemakzulan Han yang digerakkan oleh oposisi, mengumumkan telah mengajukan petisi ke Mahkamah Konstitusi untuk menentang keputusan tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Presiden Prabowo Disambut Kenegaraan di Singapura, Dunia Menatap...
Towa News | 16 Juni 2025, 13.14 WIB
Teddy: Undangan Putin Tunjukkan Indonesia Kian Dipandang Dunia
Towa News | 16 Juni 2025, 10.14 WIB
Seskab Teddy Ungkap Isi Percakapan 15 Menit antara...
Towa News | 13 Juni 2025, 13.09 WIB
Poros Ekonomi Baru: Munculnya '9 Haji' dalam Peta...
Towa News | 09 Juni 2025, 08.02 WIB
Dasco dan Mensesneg Kunjungi Megawati, Terima Wejangan dan...
Towa News | 05 Juni 2025, 11.04 WIB
Survei LSI: Publik Apresiasi Stabilitas Politik dan Penegakan...
Towa News | 05 Juni 2025, 10.41 WIB
Tantangan dan Harapan Publik Warnai Diskursus Politik Jelang...
Towa News | 03 Juni 2025, 00.16 WIB
Survei Ungkap Presiden Raih Tingkat Kepercayaan Publik Sebesar...
Towa News | 31 Mei 2025, 10.20 WIB
Reformasi Politik 2025: Antara Harapan Publik dan Tantangan...
Towa News | 26 Mei 2025, 09.30 WIB
Rahayu Saraswati Kembali Terpilih menjadi Ketum PP TIDAR,...
Towa News | 17 Mei 2025, 20.43 WIB